KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Kebijakan Pajak dan Beban Hidup Rakyat Kecil: Siapa Sebenarnya yang Dikenai Pajak?

×

Kebijakan Pajak dan Beban Hidup Rakyat Kecil: Siapa Sebenarnya yang Dikenai Pajak?

Sebarkan artikel ini
Warga berpenghasilan rendah sedang berbelanja di pasar tradisional dengan harga barang yang mencantumkan simbol pajak, menggambarkan beban PPN dan cukai yang tidak proporsional terhadap rakyat kecil.
Ilustrasi rakyat kecil membayar kebutuhan pokok di pasar sambil dikenai PPN dan cukai, menggambarkan beban pajak regresif yang menekan ekonomi rumah tangga miskin.

Pajak adalah tulang punggung negara tapi di balik jargon keadilan fiskal, realitasnya menunjukkan bahwa rakyat kecil justru menjadi penopang utama penerimaan pajak. Ketika cukai, PPN, dan tarif-tarif lain semakin membebani konsumsi harian, pertanyaan kritis muncul, benarkah kebijakan pajak selama ini berpihak, atau hanya menyamaratakan beban secara tidak adil?

 

SISTEM perpajakan idealnya bersifat progresif, semakin tinggi pendapatan seseorang semakin besar kontribusi pajaknya. Namun di Indonesia, mayoritas penerimaan justru berasal dari pajak konsumsi yang bersifat regresif, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai. Dalam kerangka ini, masyarakat berpenghasilan rendah menanggung proporsi beban pajak lebih besar dibanding kelompok kaya.

Fenomena ini disebut oleh para ekonom sebagai fiscal regressivity, kondisi ketika kebijakan pajak secara tidak langsung memperdalam ketimpangan. PPN misalnya, dikenakan rata pada seluruh transaksi konsumsi tanpa mempertimbangkan daya beli. Seseorang yang berpenghasilan dua juta rupiah per bulan membayar pajak atas makanan pokok dengan tarif yang sama seperti pengusaha dengan penghasilan ratusan juta.

Cukai juga menjadi beban yang dominan. Cukai rokok misalnya, menyumbang lebih dari 10 persen penerimaan negara namun konsumsinya mayoritas berasal dari kelompok masyarakat kelas bawah. Alih-alih menjadi instrumen pengendalian, cukai berubah menjadi alat fiskal yang menjerat konsumsi golongan miskin.

Sebaliknya, potensi pajak dari kelompok ekonomi atas tidak tergarap optimal. Rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia masih stagnan di bawah 11 persen, salah satu yang terendah di kawasan ASEAN. Banyak konglomerat dan perusahaan besar berhasil melakukan penghindaran pajak secara legal melalui tax planning dan insentif fiskal yang diberikan negara.

📊 Views: 18
Baca Juga:  Janji Ekonomi Merata, Tapi Kenapa Beban Selalu di Rakyat Jelata?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *