Kondisi ini menciptakan ketimpangan fiskal laten. Negara tampak netral dalam mengenakan pajak tetapi dalam praktiknya justru menciptakan beban yang timpang. Dalam kerangka keadilan distributif, pajak semestinya digunakan untuk mengoreksi ketimpangan ekonomi. Namun jika struktur penerimaannya regresif, pajak malah memperkuat disparitas sosial.
Lebih jauh, kebijakan fiskal yang tidak adil memperlemah legitimasi negara di mata rakyat kecil. Ketika subsidi dicabut, tarif dasar dinaikkan dan harga barang pokok melambung tetapi pada saat yang sama pengampunan pajak (tax amnesty) diberikan kepada konglomerat, rasa keadilan publik tercederai.
Dampaknya bukan hanya ekonomi tetapi juga sosial dan politik. Ketidakpuasan terhadap beban pajak yang tidak adil dapat memicu apatisme fiscal bahkan resistensi. Ini dikenal dalam literatur keuangan publik sebagai fiscal moral erosion yaitu hilangnya kemauan warga untuk patuh membayar pajak karena ketidakpercayaan pada keadilan sistem.










