Ketergantungan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai patokan distribusi anggaran justru memperlebar jurang ketimpangan fiskal antarwilayah. Di balik jargon efisiensi dan kemandirian fiskal, banyak daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) terpinggirkan secara sistematis dalam alokasi belanja negara.
DISTRIBUSI anggaran publik seharusnya bertumpu pada asas keadilan dan keberpihakan, terutama terhadap wilayah yang secara historis, geografis, dan struktural berada dalam posisi tertinggal. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa banyak kebijakan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai indikator utama dalam menyusun prioritas pembiayaan pembangunan.
Masalahnya, pendekatan ini tidak hanya bias kota, tetapi juga secara sistematis menciptakan diskriminasi terhadap daerah 3T. Sebab PAD sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi lokal, kapasitas kelembagaan, dan akses terhadap sumber daya fiskal. Wilayah 3T yang minim infrastruktur, terbatas akses pasar, dan rendah kapasitas fiskalnya tentu akan selalu berada di bawah dalam peringkat PAD. Akibatnya, mereka juga selalu menjadi yang terakhir menerima perhatian anggaran.
Bila negara menggunakan PAD sebagai tolok ukur distribusi anggaran, maka yang terjadi adalah pemiskinan struktural yang dilembagakan. Daerah dengan PAD tinggi terus mendapatkan prioritas proyek infrastruktur, layanan publik, hingga belanja modal. Sementara itu, wilayah 3T hanya menerima belanja rutin yang bersifat operasional dan sering kali tidak cukup untuk mendorong pembangunan yang transformatif.
Kondisi ini berakar pada cara pandang fiskal yang terlalu berorientasi pada efisiensi ekonomi jangka pendek. Dalam logika teknokratis yang sempit, daerah dengan PAD rendah dianggap tidak layak investasi karena dianggap tidak produktif. Namun pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa pembangunan bukan hanya soal kalkulasi untung-rugi fiskal, tetapi juga tentang membangun kapasitas jangka panjang dan membuka akses keadilan sosial bagi semua warga negara.










