Sebagai contoh konkret, banyak kabupaten di wilayah perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua hanya menerima anggaran infrastruktur dasar yang tidak sebanding dengan kebutuhan geografis mereka. Padahal, tantangan membangun di wilayah 3T jauh lebih kompleks dan memerlukan insentif fiskal yang berbeda dari wilayah perkotaan.
Sayangnya, kebijakan transfer fiskal antar-daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), masih didesain secara “netral” seolah-olah semua daerah berada pada level kesiapan yang sama. Ini menyebabkan logika keadilan fiskal tergeser oleh kalkulasi statistik yang tidak membumi. Ketika PAD dijadikan parameter utama, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan ketimpangan menjadi kenormalan yang direstui oleh kebijakan.
Dalam konteks wilayah 3T, PAD seharusnya tidak dijadikan ukuran, tetapi justru indikator kelemahan struktural yang membutuhkan afirmasi. Pendekatan redistributif dalam keuangan negara perlu diperkuat, bukan dilemahkan oleh logika efisiensi semu. Pemerintah pusat semestinya merancang skema insentif khusus bagi daerah 3T yang tidak bisa mengandalkan PAD, namun memiliki posisi strategis bagi integrasi nasional.










