KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

BPK Temukan di Era Cen Sui Lan, Honor Rp9 Juta Per Bulan Bermasalah

×

BPK Temukan di Era Cen Sui Lan, Honor Rp9 Juta Per Bulan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bupati Natuna Cen Sui Lan di depan kantor UPTD PPA DP3AP2KB Natuna, terkait temuan BPK atas pembayaran honorarium psikolog klinis sebesar Rp9 juta per bulan yang melebihi batas maksimal SHSR dan menimbulkan kelebihan pembayaran Rp48,84 juta. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan pembayaran honorarium psikolog klinis pada DP3AP2KB Natuna sebesar Rp9 juta per bulan yang melebihi batas maksimal berdasarkan Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp48,84 juta dan menjadi bagian dari temuan kelebihan pembayaran belanja honorarium Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.” 

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan menghadapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran honorarium penyuluhan atau pendampingan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna (DP3AP2KB) sebesar Rp48.844.660,88. Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.  

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran honorarium kepada seorang psikolog klinis non-ASN berinisial SZ, dengan jenjang pendidikan S2, yang bertugas sebagai Pendamping Kasus Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB. 

Berdasarkan LHP BPK, kepada psikolog klinis tersebut diberikan honorarium sebesar Rp9.000.000 per bulan. Pembayaran pada Tahun Anggaran 2025 menggunakan mata anggaran Belanja Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. 

BPK kemudian membandingkan pembayaran tersebut dengan ketentuan Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Dalam perhitungan BPK, untuk penyuluh atau pendamping dengan jenjang pendidikan S2, batas maksimal honorarium bulanan di Kabupaten Natuna sebesar Rp4.825.242,66.  

Dengan demikian, persoalan yang ditemukan BPK adalah besaran honorarium Rp9 juta per bulan yang melebihi batas maksimal berdasarkan SHSR. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran honorarium penyuluhan atau pendampingan pada DP3AP2KB sebesar Rp48.844.660,88 neto PPh.  

Dalam penjelasan kepada pemeriksa, PPTK DP3AP2KB menyebut keberadaan psikolog klinis tersebut diperlukan karena masih terbatasnya tenaga profesional dengan kualifikasi S2 dan pengalaman yang memadai di Kabupaten Natuna. Selain itu, meningkatnya kasus perempuan dan anak yang membutuhkan penanganan segera turut menjadi alasan kebutuhan tenaga pendamping tersebut.  

Baca Juga:  Cen Sui Lan, Belanja Gaji ASN Natuna Bermasalah 

Namun, kebutuhan terhadap tenaga profesional tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mengikuti ketentuan batas honorarium yang berlaku. LHP BPK menjelaskan bahwa pada saat penyusunan anggaran, PPTK dan perencana keuangan DP3AP2KB menggunakan tarif Honorarium Non-PNS Psikolog Klinis yang sebelumnya telah diterapkan. 

Pada 2020, tarif tersebut tercatat sebesar Rp250.000 per jam dan dihitung untuk 384 jam per tahun. Nilainya mencapai Rp96 juta untuk 12 bulan atau setara Rp8 juta per bulan. Tarif tersebut kemudian disesuaikan pada 2024 menjadi Rp9 juta, dan pada 2025 besaran honorarium psikolog klinis jenjang S2 kembali ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan.  

BPK juga mencatat bahwa PPTK dan perencana keuangan DP3AP2KB menyatakan tidak mengetahui ketentuan perhitungan besaran maksimal Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan yang diatur dalam SHSR.  

Temuan pada DP3AP2KB tersebut merupakan bagian dari temuan yang lebih luas mengenai realisasi belanja honorarium yang tidak sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp63.177.160,88. 

Nilai tersebut terdiri atas Rp7.980.000 kelebihan pembayaran Honorarium TPK dan STPK, Rp6.352.500 kelebihan pembayaran Honorarium Panitia, serta Rp48.844.660,88 kelebihan pembayaran Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. 

BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan pengawasan sejumlah kepala perangkat daerah terhadap pelaksanaan anggaran belanja honorarium yang belum optimal. Selain itu, PPTK dinilai belum memedomani ketentuan SHSR dalam menyiapkan administrasi pembayaran, sementara PPK SKPD pada perangkat daerah terkait dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi permintaan pembayaran honorarium. 

Atas permasalahan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai dengan rencana aksi. BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja honorarium serta memastikan PPTK dan PPK SKPD memedomani ketentuan SHSR dalam menyiapkan administrasi dan memverifikasi pembayaran. 

Baca Juga:  Kurang Maksimal, Program Keluarga Harapan Jadi Sorotan Publik

BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB memproses kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp63.177.160,88 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.  

Dalam rencana aksi, tindak lanjut tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II 2026. Dokumen keluaran yang ditetapkan meliputi surat perintah Bupati Natuna kepada pejabat terkait serta bukti setoran kelebihan pembayaran belanja honorarium sebesar Rp63.177.160,88 ke Kas Daerah. 

Bupati sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini masyarakat Natuna menunggu bukti, bukan sekadar kata sepakat. Pastikan rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti, pengembalian dilakukan sesuai ketentuan, dan pengawasan diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. 


Tim Redaksi 


📊 Views: 249

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *