“BPK menemukan bangunan reklame permanen berdiri di atas tanah milik Pemkab Natuna tanpa perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Reklame tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta memastikan temuan BPK terkait reklame yang berdiri di atas tanah Pemkab Natuna segera ditindaklanjuti. Persoalan tersebut menyangkut pemanfaatan aset daerah tanpa perjanjian pemanfaatan BMD, belum adanya PBG, serta reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak daerah sehingga belum memberikan kontribusi penerimaan pajak reklame bagi Pemkab Natuna.
NATUNA – Temuan BPK tersebut berada pada sebidang tanah milik Pemkab Natuna yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Tanah Hutan Wisata. Lokasi tanah berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Berdasarkan hasil pengujian fisik pada 11 Mei 2026, BPK bersama Pengurus Barang DLH menemukan satu bangunan reklame permanen berdiri di atas bidang tanah tersebut tanpa didukung perjanjian pemanfaatan BMD.
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 pada DPMPTSP. Hasilnya, reklame di lokasi tersebut diketahui belum memiliki PBG.
Tidak hanya persoalan perizinan bangunan, pemanfaatan tanah tersebut juga belum didukung perjanjian pemanfaatan BMD dengan Pengguna Barang yang telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Kondisi ini menjadi bagian dari persoalan pengelolaan aset tetap yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.
BPK juga mencatat bahwa reklame tersebut belum terdaftar sebagai objek pajak daerah. Akibatnya, reklame dimaksud belum memberikan kontribusi penerimaan pajak reklame bagi Pemkab Natuna.
Namun, LHP BPK tidak mencantumkan nominal pajak reklame yang belum diterima dari objek tersebut. Karena itu, tidak ada dasar dalam temuan ini untuk menyebut jumlah tertentu sebagai kerugian atau kehilangan penerimaan daerah.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala DLH dan Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Tim Penertiban Reklame (TPR). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan status reklame kepada pemiliknya atau melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rencana aksi, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II 2026. BPK meminta adanya dokumen yang menunjukkan penetapan status reklame yang memanfaatkan aset tetap tanah Pemkab Natuna atau bukti penertiban konstruksi reklame tersebut.
Bagi pemerintah daerah, temuan ini menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Sebab, persoalannya tidak hanya menyangkut keberadaan reklame di atas aset tanah pemerintah, tetapi juga menyentuh aspek pemanfaatan BMD, perizinan bangunan, serta pencatatan reklame sebagai objek pajak daerah.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, temuan BPK bukan sekadar catatan dalam laporan pemeriksaan. Pastikan status reklame, pemanfaatan tanah Pemkab Natuna, perizinan, dan kewajiban pajaknya benar-benar ditindaklanjuti. Masyarakat berhak melihat aset daerah dikelola tertib dan setiap potensi penerimaan daerah tidak dibiarkan begitu saja.
Tim Redaksi










