KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Belanja Gaji ASN Natuna Bermasalah 

×

Cen Sui Lan, Belanja Gaji ASN Natuna Bermasalah 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Bupati Natuna Cen Sui Lan dengan latar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 yang memuat temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada sejumlah perangkat daerah. BPK mencatat permasalahan belanja gaji dan tunjangan ASN senilai Rp99,35 juta, dengan Rp51,97 juta masih belum ditindaklanjuti. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN pada 15 perangkat daerah di Natuna tidak sesuai ketentuan senilai Rp99,35 juta.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kembali dihadapkan pada temuan BPK dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN menemukan realisasi pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp99.357.066. Dari jumlah tersebut, Rp47.377.928 telah disetorkan ke kas daerah, sementara Rp51.979.138 masih belum ditindaklanjuti.  

NATUNA – Belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menjadi salah satu perhatian BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. 

BPK mencatat realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan. Nilai permasalahan tersebut mencapai Rp99.357.066.  

Dari jumlah tersebut, Pemkab Natuna telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp47.377.928 pada 4 hingga 19 Mei 2026. Namun, setelah penyetoran tersebut, masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp51.979.138.  

Dua Jenis Kelebihan Pembayaran 

BPK merinci permasalahan tersebut ke dalam dua kelompok. Pertama, kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak kepada 48 ASN dengan nilai Rp59.434.676. Dari jumlah itu, Rp42.447.278 telah disetorkan, sedangkan masih terdapat Rp16.987.398 yang belum ditindaklanjuti kepada 12 ASN.  

Kedua, kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami kepada 14 ASN dengan nilai Rp39.922.390. Sebesar Rp4.930.650 telah disetorkan ke kas daerah. Sementara Rp34.991.740 masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti kepada 10 ASN.  

Tunjangan Anak Masih Menggunakan Data Tidak Mutakhir 

BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp16.987.398 kepada 12 pegawai di lima perangkat daerah. Permasalahan terjadi karena perhitungan pembayaran masih menggunakan data anak pegawai yang tidak mutakhir.  

Baca Juga:  Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Presiden RI Kepada Rakyat Indonesia, Termasuk Warga Natuna

BPK menjelaskan, perubahan data anak yang berpengaruh terhadap tunjangan, seperti usia, jumlah, maupun status anak, seharusnya dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditentukan. 

Data tersebut kemudian harus dimutakhirkan oleh pengelola gaji dalam aplikasi SIMGAJI sebelum daftar gaji dan tunjangan diverifikasi dan dibayarkan.  

10 ASN yang Telah Bercerai Masih Menerima Tunjangan 

Temuan lainnya menyangkut tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami. BPK menemukan 10 pegawai pada enam perangkat daerah yang statusnya telah bercerai, tetapi selama 2025 masih menerima tunjangan tersebut. Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp34.991.740.  

Rinciannya antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp4.833.260, Disdikbud Rp14.205.350, Satpol PP dan Linmas Rp6.140.380, Sekretariat Daerah Rp4.764.870, Sekretariat DPRD Rp4.218.000, serta Dinas Kesehatan Rp829.880.  

BPK juga mencatat bahwa ketika terjadi perubahan status pernikahan, pegawai wajib mengajukan perubahan data untuk kemudian dimutakhirkan dalam sistem penggajian.  

Pengawasan Data Kepegawaian Perlu Diperkuat 

Temuan ini menunjukkan bahwa ketepatan data kepegawaian menjadi bagian penting dalam pengendalian belanja gaji dan tunjangan. 

Dalam kasus pegawai yang bercerai, BPK mencatat pelaporan perubahan informasi kepegawaian masih bersifat imbauan dan bergantung pada kesadaran pegawai untuk melaporkan perubahan tersebut. 

BPK juga mencatat pihak terkait belum secara aktif memantau proses dan hasil akhir persidangan setelah izin perceraian diterbitkan, termasuk meminta akta cerai untuk menjadi dasar pemutakhiran data kepegawaian.  

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan 

Temuan Rp99,35 juta mungkin terlihat kecil dibandingkan keseluruhan APBD Natuna. Namun, setiap rupiah belanja daerah tetap membutuhkan ketelitian, verifikasi, dan pertanggungjawaban. 

Cen Sui Lan perlu memastikan sistem pengawasan belanja gaji benar-benar berjalan, agar kesalahan data tidak berubah menjadi pembayaran yang tidak semestinya. Keuangan daerah bukan hanya soal besar kecilnya angka, tetapi soal ketepatan penggunaan setiap rupiah uang publik. 

Baca Juga:  Gubernur Ansar Minta Menteri KKP Tetapkan Enam Pelabuhan Perikanan di Kepri

Tim Redaksi 


📊 Views: 74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *