KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Kelebihan Bayar ASN Natuna Rp51,97 Juta 

×

Cen Sui Lan, Kelebihan Bayar ASN Natuna Rp51,97 Juta 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan dengan latar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 serta tabel rincian kelebihan pembayaran tunjangan ASN. BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp51,97 juta yang belum ditindaklanjuti. KoranPerbatasan.com

“BPK mencatat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di Natuna senilai Rp51,97 juta masih belum ditindaklanjuti setelah sebagian temuan telah disetorkan ke kas daerah.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan BPK terkait sisa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp51.979.138 yang belum ditindaklanjuti. Nilai tersebut merupakan bagian dari total permasalahan belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp99.357.066 pada 15 perangkat daerah, setelah Rp47.377.928 telah disetorkan ke kas daerah pada 4-19 Mei 2026.  

NATUNA – Persoalan belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna tidak berhenti pada temuan Rp99,35 juta. 

BPK mencatat masih ada Rp51.979.138 kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti. Nilai tersebut berasal dari dua jenis permasalahan, yakni kelebihan pembayaran tunjangan anak serta kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras.  

Dari total tersebut, Rp16.987.398 merupakan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak kepada 12 pegawai di lima perangkat daerah. 

Sementara Rp34.991.740 lainnya merupakan kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami kepada 10 pegawai pada enam perangkat daerah.  

12 ASN, Rp16,98 Juta Belum Ditindaklanjuti 

BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp16.987.398 kepada 12 pegawai. 

Permasalahan tersebut terjadi karena perhitungan pembayaran masih menggunakan data anak pegawai yang tidak mutakhir. Padahal, perubahan usia, jumlah maupun status anak dapat memengaruhi hak atas tunjangan.  

BPK merinci 12 ASN tersebut berasal dari lima perangkat daerah. Rinciannya adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar Rp3.148.744, Dinas Perhubungan Rp1.582.042, Sekretariat Daerah Rp2.734.592, UPTD RSUD Natuna Rp1.934.016, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp7.588.004.  

10 ASN Telah Bercerai, Tunjangan Rp34,99 Juta 

Temuan yang lebih besar terdapat pada pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami. 

Baca Juga:  Utang Belanja Natuna Rp69,95 Miliar, BPK Ingatkan Pemkab Berbenah Sekarang 

BPK menemukan 10 pegawai pada enam perangkat daerah yang statusnya telah bercerai, tetapi selama 2025 masih diberikan tunjangan tersebut. Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp34.991.740.  

Rinciannya meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp4.833.260, Disdikbud Rp14.205.350, Satpol PP dan Linmas Rp6.140.380, Sekretariat Daerah Rp4.764.870, Sekretariat DPRD Rp4.218.000, serta Dinas Kesehatan Rp829.880.  

Data Kepegawaian Tidak Mutakhir 

BPK mencatat perubahan data kepegawaian masih sangat bergantung pada laporan dari pegawai. 

Ketika perubahan status kepegawaian tidak dilaporkan, sistem penggajian tetap menggunakan data komponen pembentukan dan perhitungan gaji sebelumnya yang belum dimutakhirkan.  

Dalam kasus perceraian, BPK juga menemukan pihak terkait belum secara aktif memantau proses dan hasil akhir persidangan setelah izin perceraian diterbitkan. 

Salah satu bentuk pemantauan yang disebut BPK adalah meminta akta cerai dari pegawai agar dokumen tersebut dapat disampaikan kepada pengelola gaji dan digunakan untuk pemutakhiran data dalam aplikasi SIMGAJI.  

Rp47,37 Juta Sudah Dikembalikan 

BPK mencatat sebagian dari total kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti. 

Sebesar Rp47.377.928 telah disetorkan ke kas daerah pada 4 sampai 19 Mei 2026. Namun, penyetoran tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan karena masih terdapat Rp51.979.138 yang belum ditindaklanjuti.  

Artinya, berdasarkan kondisi yang dicatat BPK dalam LHP, persoalan kelebihan pembayaran tersebut belum seluruhnya selesai pada saat status pemeriksaan dicatat. 

Pengawasan Belanja Gaji Jadi Sorotan 

Temuan ini memperlihatkan bahwa ketepatan data kepegawaian menjadi bagian penting dalam pengendalian pembayaran gaji dan tunjangan ASN. 

BPK mencatat mekanisme pemutakhiran data sebenarnya telah tersedia. Data perubahan seharusnya disampaikan melalui perangkat daerah dan kemudian dimutakhirkan oleh pengelola gaji BPKPD dalam aplikasi SIMGAJI sebelum daftar gaji dan tunjangan diverifikasi untuk pembayaran.  

Dengan masih ditemukannya kelebihan pembayaran, pengawasan dan verifikasi terhadap data penerima tunjangan menjadi hal yang perlu diperkuat agar pembayaran tidak kembali menggunakan informasi yang sudah tidak sesuai. 

Baca Juga:  Semangat Relawan Membuat Paslon MuDe Optimis Menang di Serasan

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan 

Rp51,97 juta bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Di balik angka itu ada proses pembayaran menggunakan data yang seharusnya diverifikasi sebelum uang daerah keluar. 

Cen Sui Lan perlu memastikan sisa temuan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan sistem pengawasan diperbaiki. Jangan sampai kesalahan data yang sama terus berulang dan uang daerah kembali keluar tanpa dasar yang tepat. 


Tim Redaksi 


📊 Views: 43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *