Untuk membalikkan keadaan ini negara perlu mengarahkan reformasi perpajakan ke dua ranah utama.
Pertama, memperkuat pajak berbasis kepemilikan dan keuntungan. Pajak kekayaan, pajak warisan, dan penguatan PPh badan harus menjadi pilar utama penerimaan negara. Kelompok kaya harus membayar lebih besar, sesuai prinsip ability to pay.
Kedua, meninjau ulang skema pajak konsumsi yang berdampak regresif. PPN untuk barang pokok, pendidikan, dan kebutuhan dasar seharusnya diturunkan atau dihapus. Cukai harus diarahkan ulang agar tidak menjadikan konsumsi golongan miskin sebagai ladang penerimaan.
Ketiga, transparansi dan pelibatan publik dalam kebijakan fiskal perlu diperkuat. Masyarakat harus tahu ke mana uang pajak mereka dialirkan. Jika penerimaan negara digunakan untuk membiayai pendidikan gratis, layanan kesehatan, dan subsidi yang tepat sasaran, maka kepercayaan fiskal bisa tumbuh.
Pajak semestinya menjadi alat korektif, bukan instrumen tekanan. Ia harus berfungsi membagi beban sesuai kemampuan, bukan menyamaratakan tanpa keadilan. Jika tidak dikoreksi, struktur pajak yang ada saat ini hanya akan melanggengkan ketimpangan dan memperlemah fondasi fiskal negara.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










