Ketimpangan dalam sistem fiskal nasional telah berlangsung lama dan menjadi duri dalam daging pembangunan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Dalam banyak kebijakan anggaran, daerah 3T lebih sering diposisikan sebagai penerima pasif, tanpa ruang untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan fiskal. Akibatnya, distribusi fiskal yang sentralistik bukan hanya menghambat pemerataan pembangunan, tapi juga melemahkan kemandirian fiskal daerah-daerah paling rentan di Indonesia.
KETIKA pemerintah pusat menggembar-gemborkan keberhasilan pengelolaan fiskal dan pertumbuhan ekonomi makro, realitas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan. Di tengah narasi efisiensi dan stabilitas fiskal, struktur penganggaran nasional masih mempertahankan pola distribusi yang tidak proporsional dan minim sensitivitas terhadap kondisi struktural daerah pinggiran.
Ketimpangan fiskal struktural ini bermula dari dominasi sentralisme dalam perencanaan anggaran, di mana daerah 3T nyaris tidak diberi ruang dalam proses formulasi kebijakan. Dalam mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), misalnya, formula distribusi masih terlalu kaku dan gagal mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Sektor prioritas seperti kesehatan primer, transportasi antar-pulau, serta infrastruktur pendidikan di daerah 3T sering kali menerima porsi anggaran yang tidak cukup untuk mengatasi backlog pelayanan publik.
Lebih jauh, praktik “one size fits all” dalam kebijakan fiskal menihilkan kompleksitas spasial dan geografis daerah 3T. Biaya logistik yang tinggi, keterbatasan SDM teknis, dan ketergantungan pada bantuan pusat semestinya menjadi variabel penting dalam alokasi fiskal. Namun realitasnya, formula fiskal yang digunakan tidak secara substansial mempertimbangkan disparitas struktural tersebut. Akibatnya, 3T terjebak dalam siklus ketergantungan dan stagnasi pembangunan.
Ketimpangan fiskal juga tercermin dari belanja daerah yang timpang antara belanja rutin dan belanja modal. Di banyak kabupaten 3T, lebih dari 60 persen belanja masih tersedot untuk gaji pegawai dan operasional birokrasi, dengan ruang fiskal yang sangat sempit untuk program pembangunan yang berdampak langsung ke masyarakat. Hal ini diperburuk dengan minimnya pendapatan asli daerah (PAD), yang membuat daerah 3T tak memiliki leverage fiskal dalam negosiasi kebijakan nasional.










