NATUNA – Usai mengikuti Penyuluhan Hukum tentang Penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Desa Kelanga, Asmuri, menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai besaran insentif yang diterima oleh aparatur pemerintahan desa.
Asmuri menegaskan bahwa insentif yang tidak memadai berpotensi menjadi pemicu tindakan penyimpangan dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna untuk memperjuangkan kenaikannya.
Pernyataan ini disampaikan Asmuri kepada koranperbatasan.com di kantornya dalam sesi wawancara terpisah usai acara penyuluhan yang digelar di Rumah Belajar Masyarakat (RBM) Desa Kelanga, Kamis, 11 September 2025.
Menurutnya, beban kerja kepala desa dan perangkatnya sangat berat, menuntut pelayanan 24 jam kepada masyarakat, mulai dari urusan administrasi hingga masalah sosial seperti pendampingan warga sakit dan persalinan.
“Kepala desa hari ini pendapatannya Rp 5,2 juta. Kalau dibagi 30 hari, dapatnya Rp 170 ribu per hari. Apakah cukup? Sedangkan kasih (sekretaris desa) dan perangkat lain gajinya Rp 2,2 juta, atau sekitar Rp 75 ribu per hari. Itu apakah cukup untuk makan satu hari, apalagi satu bulan?” ujar Asmuri mempertanyakan.
Asmuri menolak jawaban simplistik bahwa jika tidak sanggup dengan gaji tersebut maka seharusnya tidak menjabat. Sebaliknya, Asmuri berargumen bahwa meningkatkan kesejahteraan aparat desa justru merupakan strategi pencegahan korupsi yang fundamental.
“Ini untuk menghindar daripada korupsi. Karena kita berpikir hari ini bukan untuk kita, tetapi untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Natuna,” tegasnya yang juga mengaku sebagai anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Asmuri mengkhawatirkan aparat desa yang tidak memiliki sumber ekonomi pribadi yang kuat akan terpaksa mencari celah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tuntutan sosial dari masyarakat, yang pada ujungnya dapat menjurus pada penyalahgunaan wewenang.
Selain kenaikan insentif, Asmuri juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam memberdayakan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kendala terbesar adalah pemasaran hasil produk unggulan desa.
“Kita disuruh ke Batam atau Pontianak, tetapi kemampuan desa terbatas. Seharusnya kabupaten yang membuka jalan, membuat MoU dengan pihak luar untuk memasarkan produk-produk desa,” paparnya.
Asmuri mendorong Dinas PMD dan dinas teknis terkait, seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian, untuk secara aktif mengakomodir dan memfasilitasi pemasaran produk dari setiap desa. Tanpa dukungan pemasaran dari kabupaten, Asmuri pesimis perekonomian desa dapat bergerak maju.
“Natuna tidak akan pernah maju kalau desa disuruh berpikir sendiri ke luar negeri. Harus orang tuanya (pemkab) dulu yang membuka jalannya,” analoginya.
Meski menyoroti persoalan kesejahteraan, Asmuri menyambut positif penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut. Ia mengapresiasi materi yang disampaikan kedua narasumber, baik dari Dinas PMD maupun Polres Natuna, dan menyatakan bahwa 90% perangkat desa sudah memahami regulasi pengelolaan keuangan desa.
“Hukum tidak bisa diganggu gugat. Kita harus menyesuaikan regulasi dan membuktikan dengan bukti-bukti yang positif, bukan akal-akalan,” katanya mengutip peringatan dari Kanit Tipikor.
Namun, Asmuri berharap peringatan keras dari penegak hukum itu diimbangi dengan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil dan beban kerja yang harus ditanggung oleh para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Harapan ini disampaikan Asmuri secara khusus kepada Dinas PMD selaku dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa agar dapat menjadi jembatan bagi aspirasi para kepala desa dalam memperjuangkan kesejahteraan aparaturnya dan pada akhirnya dapat memperkuat pilar-pilar pencegahan korupsi dari hulu. (KP)
Laporan : Dhitto










