ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian dan Keadilan Restorative Justice (RJ) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/9/2025). Inisiatif ini menjadi terobosan dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyatakan rumah RJ hadir sebagai ruang bersama bagi masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, agama, dan pemerintah desa. “Alhamdulillah mendapat dukungan positif dari Pemkab Anambas, khususnya Pemdes Tarempa Barat,” ujar Budhi.
Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan komitmen pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif ini. “Kami akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang rumah perdamaian ini. Untuk hal-hal tertentu yang mungkin bisa diselesaikan di sini, kami siap membantu masyarakat,” tegas Sahtiar.

Ia menambahkan, pemerintah daerah membuka diri seluas-luasnya untuk berkoordinasi dan mendukung program Kejari. “Mari kita dukung sepenuhnya program rumah perdamaian Restorative Justice yang digagas Pak Kajari. Semangat kita harus sama, baik pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya.
Budhi menjelaskan, rumah RJ tidak hanya untuk penyelesaian kasus kecil tetapi juga sebagai sarana konsultasi hukum. “Dengan rumah RJ, kita bisa mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan, dan menghadirkan keadilan yang menyenangkan hati,” paparnya.
Keberadaan rumah RJ diharapkan menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni persaudaraan dan persatuan, sekaligus wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menciptakan kehidupan sosial yang damai dan sejahtera. (KP).
Laporan : Azmi










