HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNA

Satresnarkoba Polres Natuna Musnahkan 0,54 Gram Sabu Hasil Temuan di Kapal KM Bahtera Nusantara 01

×

Satresnarkoba Polres Natuna Musnahkan 0,54 Gram Sabu Hasil Temuan di Kapal KM Bahtera Nusantara 01

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan barang bukti sabu oleh Kasatresnarkoba Polres Natuna IPTU Ronald Hasudungan Simanjuntak disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan.
Proses pemusnahan barang bukti sabu oleh Kasatresnarkoba Polres Natuna IPTU Ronald Hasudungan Simanjuntak disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan.

NATUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5403 gram, Kamis (23/10/2025). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan di Kapal KM Bahtera Nusantara 01 saat bersandar di Pelabuhan Midai, Kecamatan Midai.

Pemusnahan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Satresnarkoba Polres Natuna ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Ronald Hasudungan Simanjuntak, S.H., M.H. Proses ini disaksikan sejumlah pihak terkait meliputi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Tulus Yunus Abdi, Staff Pengadilan Negeri Natuna Marihod Tua Lubis, serta Advokat Hendri Dunan, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua paket plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu. Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas mendidih hingga menyatu, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam tanah yang telah disiapkan.

Kasatresnarkoba Polres Natuna IPTU Ronald Hasudungan Simanjuntak menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. “Seluruh proses telah kami lakukan secara transparan, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Natuna. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Natuna,” ujar IPTU Ronald.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Dengan langkah ini, Polres Natuna kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (KP).


Kontributor : Humas Polres Natuna


📊 Views: 4
Baca Juga:  Pemkab Anambas Gandeng Kejaksaan Negeri Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *