NATUNA

Polres Natuna Ungkap Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove

31
×

Polres Natuna Ungkap Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove

Sebarkan artikel ini
Kapolres Natuna memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi rehabilitasi mangrove.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendi memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove.

“Polres Natuna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Kecamatan Bunguran Barat.”

NATUNA – Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendi memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove oleh Kelompok Tani Mitra di Sepang, Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Selasa, 17 Februari 2026.

Konferensi pers yang digelar di Gedung Catur Prasetya Mapolres Natuna tersebut memaparkan kronologi dugaan penyimpangan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove tahun 2021 yang bersumber dari APBN melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kelompok Tani Mitra melaksanakan kegiatan swakelola penanaman mangrove seluas 60 hektare dengan total anggaran sebesar Rp994.560.000.

Anggaran tersebut terdiri dari biaya bahan sebesar Rp446.320.000 dan biaya HOK (Harian Orang Kerja) sebesar Rp548.240.000. Dana dicairkan melalui rekening kelompok yang berada dalam penguasaan Ketua Kelompok Tani Mitra berinisial “H”.

Dalam pelaksanaannya, “H” membagi lahan menjadi 26 petak untuk dikerjakan anggota kelompok. Sementara itu, tersangka berinisial “I” ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan dan tersangka “AR” sebagai Pendamping Desa berdasarkan Surat Keputusan dari BRGM.

Penyidik menemukan bahwa dalam proses pencairan tahap kedua, laporan pertanggungjawaban keuangan diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pembuatan laporan dilakukan bersama-sama di sebuah hotel oleh “H”, “I”, dan “AR”.

Dalam proses tersebut, “H” menentukan nama-nama anggota dan toko yang dicantumkan dalam kwitansi serta menyiapkan dokumen. Tersangka “I” disebut memberikan ide sistem pembuatan laporan, menentukan nominal yang dicantumkan, mengetik kwitansi menggunakan laptop pribadi, dan mencetaknya. Sedangkan “AR” menuliskan nama serta nominal dalam kwitansi tersebut.

Kwitansi yang telah dicetak kemudian ditandatangani oleh “H” dan “I”. Proses tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian dari penyusunan laporan pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap berikutnya.

Baca Juga:  Pemkab dan Polres Natuna Salurkan Air Bersih 8.000 Liter untuk Warga Tapau

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sangkaan primair adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 9 atau Pasal 8 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres Natuna menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Natuna dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” tegasnya. (KP).


Laporan : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *