HUKUM & KRIMINALSUARA RAKYATTANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Ungkap 16 Kasus Narkotika

×

Polresta Tanjungpinang Ungkap 16 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., Kamis (26/02/2026).

“Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap 16 kasus narkotika selama Januari-Februari 2026 dengan 18 tersangka dan puluhan gram barang bukti sabu serta ekstasi.”

 

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 18 tersangka dalam periode 1 Januari hingga Februari 2026 di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026).

Dalam keterangannya, AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam mencegah serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

“Terhitung sejak 1 Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 21,56 gram serta dua butir ekstasi dengan berat 0,86 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga:  Polresta Tanjungpinang Siaga May Day 2026, Gladi Pengamanan Digelar

“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, khususnya di bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *