HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHANPENDIDIKAN

BPK Bongkar BOSP Natuna Lampaui Anggaran Rp1,44 Miliar, Cen Sui Lan Diminta Tegas

×

BPK Bongkar BOSP Natuna Lampaui Anggaran Rp1,44 Miliar, Cen Sui Lan Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi koranperbatasan.com — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta tegas menindaklanjuti temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 yang melampaui anggaran Rp1,44 miliar. BPK juga mencatat kelebihan pembayaran Rp90,61 juta di SDN 012 Ranai.

“BPK menemukan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP Kabupaten Natuna melampaui anggaran sebesar Rp1,44 miliar pada Tahun Anggaran 2025, disertai sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana BOSP.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu mengambil langkah tegas memperbaiki tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) setelah BPK menemukan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP mencapai Rp2.095.601.100,00, sementara anggarannya hanya Rp651.562.050,00. Realisasi tersebut melampaui anggaran sebesar Rp1.444.039.050,00.  

NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. 

Dalam LHP, BPK memasukkan persoalan tersebut dalam temuan “Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Belum Tertib.”  

Pemkab Natuna menyajikan saldo Kas Dana BOSP dalam Neraca per 31 Desember 2025 sebesar Rp254.098.419,00. Saldo tersebut terdiri atas saldo Kas Dana BOSP pada SD sebesar Rp78.126.525,00, SMP sebesar Rp95.763.898,00, dan PAUD sebesar Rp551.000,00.  

Belanja BOSP Lampaui Anggaran Rp1,44 Miliar 

BPK menemukan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP melampaui anggaran sebesar Rp1.444.039.050,00. 

Anggaran untuk jenis belanja tersebut hanya sebesar Rp651.562.050,00, sedangkan realisasinya mencapai Rp2.095.601.100,00. 

Dengan demikian, realisasi mencapai sekitar 321,62 persen dari anggaran, atau lebih Rp1.444.039.050,00 dari pagu yang tersedia.  

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP yang melebihi anggaran belum memenuhi aspek ketertiban penganggaran daerah.  

Persoalan Berawal dari Perubahan RKAS 

Dalam penjelasan BPK, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Sekolah melakukan perubahan RKAS untuk menganggarkan belanja buku minimal 10 persen sesuai ketentuan pengelolaan Dana BOSP. Namun perubahan RKAS tersebut tidak dikonsolidasikan menjadi RKA Perubahan Kegiatan Dana BOSP dan tidak ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2025. 

Akibatnya, anggaran yang tersedia dalam APBD menjadi lebih kecil dibandingkan realisasi belanja Dana BOSP Tahun 2025. 

BPK Nilai Pengawasan Belum Optimal 

BPK juga menemukan persoalan pada sisi pengawasan. Dalam LHP, Kepala Disdikbud dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang bersumber dari Dana BOSP. 

Baca Juga:  Sekdaprov Adi: Ranperda Pengelolaan Keuda Demi Tertib dan Efisiensinya Keuangan Daerah

Kepala Disdikbud juga disebut tidak mengusulkan perubahan anggaran kepada TAPD untuk mengakomodasi dan menyelaraskan RKAS dengan penganggaran APBD Tahun 2025.  

Selain itu, Tim BOSP belum optimal melakukan pemantauan pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan serta memastikan keselarasan penganggaran RKAS dengan APBD.  

Kelebihan Pembayaran Rp90,61 Juta di SDN 012 Ranai 

Temuan BPK juga menyentuh penggunaan Dana BOSP di satuan pendidikan. BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja BOSP pada SDN 012 Ranai sebesar Rp90.610.722,00.  

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara oleh BUD.  

Ada Persoalan Pajak 

BPK juga menemukan pengawasan pemungutan dan penyetoran pajak yang belum optimal. 

Dalam LHP disebutkan kepala 25 satuan pendidikan belum optimal mengawasi dan menjamin pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan Bendahara BOSP secara tepat waktu. 

BPK juga menyebut Bendahara BOSP tidak segera menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kas Negara/Daerah sesuai ketentuan.  

Kondisi tersebut mengakibatkan negara kehilangan kesempatan untuk dapat segera memanfaatkan dana pajak yang terlambat disetorkan Bendahara BOSP.  

Enam Sekolah Disorot dalam Pengelolaan Kas 

BPK juga mencatat kepala sekolah pada enam satuan pendidikan belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan Kas Dana BOSP oleh Bendahara BOSP. 

Enam satuan pendidikan tersebut adalah, SDN 001 Ranai, SDN 004 Ranai, SDN 002 Kelarik, SDN 001 Pulau Tiga, SMPN 1 Bunguran Timur, dan SMPN 1 Bunguran Timur Laut.

Pertanggungjawaban SDN 012 Ranai Ikut Dicatat 

Tidak berhenti di persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat persoalan pertanggungjawaban belanja di SDN 012 Ranai. 

Dalam LHP disebutkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SDN 012 Ranai dalam mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP tidak menggunakan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.  

Temuan ini menjadi bagian dari persoalan tata kelola Dana BOSP yang dicatat BPK dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025. 

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak

Bupati Cen Sui Lan Sependapat dengan BPK 

Atas berbagai persoalan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Disdikbud melakukan pembenahan terhadap Tim BOSP, termasuk memperjelas tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing personel.  

BPK juga merekomendasikan agar terdapat personel yang bertanggung jawab memastikan keselarasan RKAS dengan APBD, sekaligus mengawasi pengelolaan keuangan, perpajakan dan pertanggungjawaban Dana BOSP seluruh satuan pendidikan.  

Selain itu, Bupati diminta memastikan pengelolaan pajak BOSP dan kas Bendahara BOSP diawasi serta dikendalikan dengan lebih baik.  

Bupati Diminta Tegas 

Temuan BPK ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan. 

Persoalan yang ditemukan bukan hanya mengenai angka Rp1,44 miliar yang merupakan selisih antara realisasi dan anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP. BPK juga menemukan persoalan pengawasan, pengelolaan kas, perpajakan, kelebihan pembayaran, hingga pertanggungjawaban belanja.  

Karena itu, Bupati Cen Sui Lan perlu bersikap tegas memastikan seluruh rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan. 

Bupati telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Maka, pernyataan tersebut perlu dibuktikan melalui tindak lanjut nyata, termasuk penyelesaian kelebihan pembayaran Rp90.610.722,00 pada SDN 012 Ranai serta pembenahan tata kelola Dana BOSP.  

Lebih penting lagi, persoalan keselarasan antara RKAS dan APBD harus diperbaiki agar kejadian realisasi belanja yang melampaui anggaran seperti temuan BPK tidak kembali terjadi. 

Dana BOSP berkaitan langsung dengan kebutuhan satuan pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Ini bukan soal menyerang pribadi Bupati Cen Sui Lan. Ini adalah pengingat kepada kepala daerah agar uang yang bersumber dari APBD dan Dana BOSP benar-benar diawasi, penggunaannya sesuai ketentuan, dan setiap rekomendasi pemeriksaan BPK benar-benar diselesaikan. 

Sebab, sependapat dengan BPK adalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan tindak lanjutnya. 


Laporan: Tim Redaksi 


📊 Views: 441

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *