“BPK meminta Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menindaklanjuti temuan sewa 57 rumah dinas di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, senilai Rp613,2 juta yang belum ditetapkan dan dipungut untuk periode 2024-2025.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat rekomendasi BPK untuk memastikan penetapan dan pemungutan sewa 57 rumah dinas di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, yang belum dipungut selama Januari 2024 hingga Desember 2025. Nilai sewa tersebut mencapai Rp613.200.000.
NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.
Pemkab Natuna memiliki 58 unit rumah dinas di Puak, Kecamatan Bunguran Timur, yang tercatat dan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP). Dari jumlah tersebut, 57 unit dihuni.
BPK menemukan sewa atas 57 rumah dinas tersebut belum ditetapkan dan dipungut sejak Januari 2024 hingga Desember 2025. Nilai sewanya mencapai Rp613.200.000.
Nilai tersebut terdiri atas:
- 17 rumah Tipe 84: Rp244.800.000
- 18 rumah Tipe 54: Rp183.600.000
- 22 rumah Tipe 45: Rp184.800.000
- Total 57 rumah: Rp613.200.000.
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Lain-lain PAD yang Sah dari pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan sebesar Rp613.200.000.
Padahal, tarif sewa rumah dinas di Jalan H. Agus Salim-Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Natuna Nomor 311 Tahun 2022.
Data dan Koordinasi Belum Beres
BPK menemukan Kepala BPKPD dan DPRKPP belum melakukan serah terima data dan dokumen penghunian serta piutang sewa rumah dinas.
Keduanya juga belum berkoordinasi untuk menetapkan dan memungut tagihan sewa 2024-2025 sebesar Rp613.200.000 kepada 57 pengguna rumah dinas.
DPRKPP menjelaskan belum menetapkan pengenaan sewa karena data dan dokumen penghuni, termasuk rincian piutang dari temuan tahun 2023, belum diterima secara utuh dari BPKPD.
Pada 2025, DPRKPP dan BPKPD telah melakukan pertemuan yang antara lain menyepakati serah terima data aset rumah dinas di Puak.
Temuan Serupa Pernah Muncul
Persoalan sewa rumah dinas ini juga berkaitan dengan temuan BPK sebelumnya. Dalam LHP atas LKPD Natuna Tahun 2023, BPK menemukan pendapatan sewa 57 unit rumah dinas belum dipungut dan merekomendasikan pemungutan sebesar Rp408.800.000.
Hingga 31 Desember 2025, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Masih terdapat sisa piutang sebesar Rp314.117.000.
Rp314,117 juta merupakan sisa piutang dari temuan 2023, sedangkan Rp613,2 juta merupakan nilai sewa 2024-2025 yang belum ditetapkan dan dipungut.
BPK Minta Cen Sui Lan Tindak Lanjuti
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala BPKPD menyerahkan data dan dokumen penghunian serta piutang sewa rumah dinas kepada DPRKPP.
BPK juga meminta Kepala DPRKPP menetapkan dan memungut sewa rumah dinas tahun 2024–2025 sebesar Rp613.200.000 kepada pengguna rumah dinas terkait.
Bupati Cen Sui Lan menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Pengingat untuk Bupati Cen Sui Lan
Temuan ini menjadi pengingat kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, agar pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada pencatatan, tetapi memastikan setiap pemanfaatan aset dan penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Nilai Rp613,2 juta merupakan sewa 57 rumah dinas selama 2024-2025 yang menurut BPK belum ditetapkan dan dipungut.
Karena itu, rekomendasi BPK perlu benar-benar ditindaklanjuti, mulai dari penyerahan data dan dokumen, penetapan tagihan hingga pemungutan sewa.
Ini adalah pengingat kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, agar aset daerah benar-benar dikelola, penerimaan yang menjadi hak daerah dipungut sesuai ketentuan, dan setiap rekomendasi pemeriksaan BPK benar-benar diselesaikan.
Sebab, sependapat dengan BPK adalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan tindak lanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi










