KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan Diingatkan, Retribusi Pasar Natuna Salah Kode

×

Cen Sui Lan Diingatkan, Retribusi Pasar Natuna Salah Kode

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan setelah BPK mencatat Retribusi Pelayanan Pasar Tahun Anggaran 2025 salah menggunakan kode akun. Pendapatan tersebut dianggarkan pada pos Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, bukan pada pos Retribusi Pelayanan Pasar.

“Kesalahan penggunaan kode akun membuat Retribusi Pelayanan Pasar Natuna Tahun Anggaran 2025 tidak tercatat pada pos retribusi yang semestinya. BPK mencatat penerimaan tersebut justru dianggarkan pada pos Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dihadapkan pada catatan pengelolaan pendapatan daerah terkait Retribusi Pelayanan Pasar Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat pendapatan tersebut tidak dianggarkan pada pos Retribusi Pelayanan Pasar karena terjadi salah penggunaan kode akun saat proses penyusunan APBD Tahun 2025.

Berdasarkan LHP, anggaran dan realisasi Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar pada 2025 tercatat Rp0,00. Sementara itu, pada 2024 realisasi Retribusi Pelayanan Pasar mencapai Rp137.030.000,00.

BPK mencatat Retribusi Pelayanan Pasar secara teknis dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (DPPKUM). Tidak dianggarkannya pendapatan tersebut pada pos Retribusi Pelayanan Pasar tahun 2025 disebabkan salah penggunaan kode akun saat proses penyusunan APBD Tahun 2025.

Dalam LHP dijelaskan, penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut kemudian dianggarkan pada pos Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Pada 2025, pos tersebut memiliki anggaran sebesar Rp312.111.500,00, dengan realisasi Rp292.304.000,00 atau 93,65 persen. BPK juga menegaskan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan tersebut merupakan hasil dari Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola DPPKUM.

Dengan demikian, catatan BPK tersebut bukan berarti seluruh penerimaan retribusi pasar tidak diterima Pemkab Natuna. Persoalannya adalah nomenklatur atau kode akun penganggaran yang digunakan tidak sesuai dengan pos Retribusi Pelayanan Pasar, sehingga pendapatan tersebut tercatat pada pos Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Dalam rincian pendapatan retribusi, DPPKUM mencatat Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan dengan anggaran Rp312.111.500,00 dan realisasi Rp292.304.000,00. Fasilitas yang dikelola DPPKUM tersebut merupakan fasilitas Pasar Baru Ranai, yang terdiri atas toko, kios, los, lapak, dan gerobak sebanyak 143 unit. Tarif retribusi yang dikenakan bervariasi antara Rp150.000,00 sampai Rp282.000,00 per bulan sesuai jenis tempat usaha.

Baca Juga:  Bupati Natuna Serahkan Bantuan Sosial Tunai untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Namun, BPK juga menemukan persoalan lain dalam pengelolaan retribusi pasar. Pemeriksaan terhadap Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan menemukan penerimaan sebesar Rp19.956.000,00 yang telah dipungut tetapi tidak dapat diyakini telah disetorkan ke Kas Daerah. Temuan ini berkaitan dengan pengelolaan, pembukuan, dan penyetoran retribusi, bukan merupakan angka yang disebabkan langsung oleh kesalahan kode akun.

BPK mencatat kondisi tersebut antara lain disebabkan Kepala DPPKUM belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi daerah. Selain itu, Kabid Perdagangan DPPKUM dinilai belum menyelenggarakan administrasi pembukuan penerimaan, tunggakan piutang, dan penyetoran retribusi secara tertib, rinci, dan lengkap.

Atas persoalan pengelolaan retribusi tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan agar Kepala DPPKUM menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur tata cara pemungutan, pembukuan, dokumentasi, pelaporan, serta rekonsiliasi data pengelolaan Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan.

Catatan mengenai salah kode akun dengan temuan Rp19.956.000,00 perlu dipahami sebagai dua persoalan berbeda. Kesalahan kode akun berkaitan dengan proses penganggaran APBD 2025, sedangkan Rp19.956.000,00 berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas pemungutan dan penyetoran retribusi.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Catatan BPK menunjukkan bahwa ketertiban pendapatan daerah bukan hanya soal berapa rupiah yang masuk, tetapi juga bagaimana pendapatan itu direncanakan, diberi kode, dicatat, dipungut, dan disetorkan. Kesalahan administrasi mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi ketepatan pencatatan adalah bagian penting dari akuntabilitas keuangan daerah.


Tim Redaksi


📊 Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *