“Pengelolaan retribusi Pasar Baru Ranai menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 143 fasilitas pasar yang dikenakan retribusi, BPK menemukan pengelolaannya belum tertib. Sebesar Rp19,956 juta hasil pungutan tidak dapat diyakini telah diterima di Kas Daerah.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dihadapkan pada catatan BPK terkait pengelolaan retribusi Pasar Baru Ranai. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan persoalan dalam pencatatan dan penyetoran hasil pungutan retribusi.
Pasar Baru Ranai tercatat memiliki 143 fasilitas, terdiri atas toko, kios, los, lapak, dan gerobak. Fasilitas tersebut dikenakan retribusi dengan tarif antara Rp150.000 hingga Rp282.000 per bulan, tergantung jenis fasilitas yang digunakan.
BPK menjelaskan pemungutan dilakukan oleh petugas secara tunai menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah dipungut, hasil penerimaan beserta lembar SKRD diserahkan kepada Kepala Bidang Perdagangan. Namun, petugas pemungut tidak membuat pencatatan secara rinci mengenai penerimaan yang telah dipungut.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan penerimaan retribusi belum tertib. BPK menemukan Rp19.956.000,00 hasil pungutan yang tidak dapat diyakini telah diterima di Kas Daerah. Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan pengelolaan retribusi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
BPK juga mencatat kondisi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan atau penggelapan penerimaan. Karena itu, pencatatan, penyetoran, dokumentasi, serta rekonsiliasi penerimaan retribusi perlu diperkuat agar seluruh uang yang telah dipungut dapat ditelusuri dan dipastikan masuk ke Kas Daerah.
Pernyataan Kasi Intel Kejari Natuna
Temuan mengenai penerimaan yang tidak tercatat atau tidak dapat dipastikan penyetorannya juga memiliki konsekuensi yang perlu dilihat dari sisi hukum. Kasi Intel Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menjelaskan kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.
Namun, Aditya menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai hubungan sebab-akibat antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.
Ia juga menjelaskan bahwa telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan kemudian akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, temuan BPK mengenai Rp19,956 juta yang tidak dapat diyakini telah diterima di Kas Daerah belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Status tersebut memerlukan pemeriksaan atau telaah lebih lanjut apabila terdapat laporan pengaduan dan dasar untuk dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Retribusi Berbeda dengan Piutang
Dalam LHP, BPK juga mencatat Piutang Retribusi Penyediaan Fasilitas Pasar/Pertokoan yang Dikontrakkan sebesar Rp16.158.000,00 pada akhir 2025. Angka ini merupakan piutang yang belum tertagih dan berbeda dengan Rp19.956.000 hasil pungutan yang tidak dapat diyakini telah diterima di Kas Daerah.
Sementara itu, dalam Catatan atas Laporan Keuangan, Retribusi Pelayanan Pasar tahun 2025 tercatat Rp0,00 atau tidak dianggarkan pada kode rekening tersebut. BPK menjelaskan penerimaan tersebut justru dianggarkan menggunakan kode rekening Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dengan anggaran Rp312.111.500 dan realisasi Rp292.304.000 atau 93,65 persen.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan pengelolaan retribusi Pasar Baru Ranai tidak hanya berkaitan dengan pungutan, tetapi juga menyangkut pencatatan, penganggaran, penyetoran, dan pertanggungjawaban penerimaan daerah.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Retribusi yang dipungut dari masyarakat harus memiliki jejak yang jelas sampai ke Kas Daerah. Catatan BPK mengenai Rp19,956 juta yang belum dapat diyakini masuk Kas Daerah semestinya menjadi perhatian serius dalam memperkuat pengawasan dan administrasi penerimaan. Setiap rupiah yang dipungut harus dapat dijelaskan: berapa diterima, siapa yang menerima, kapan disetor, dan ke mana uang tersebut masuk.
Tim Redaksi










