NATUNA – Berdasarkan Kepdirjen Nomor 574 Tahun 2021, Kementerian Agama melalui Bimas Islam akan menyalurkan bantuan operasional untuk masjid dan mushalla di daerah terdampak pandemi Covid-19. Total bantuan yang akan disalurkan tersebut sebesar Rp 6,9 miliar.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, H. Budi Dermawan, S.Ag. M.Sy menyebutkan nilai bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 20 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk mushalla.
“Sekarang sedang proses, kita sudah sempaikan ke Kasi Bimas Islam untuk disampaikan ke para Pengurus Masjid dan Mushalla yang ada di Kabupaten Natuna,” sebutnya menjawab koranperbatasan.com di ruang kerjanya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Kedua, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala. Dan ketiga, terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Begitu juga dengan dokumen permohonan bantuan yang harus dilengkapi, terdiri dari permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
Kemudian foto kopi keputusan susunan kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif. Serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermeterai cukup.
“Dokumen permohonan bantuan tersebut diunggah ke link, https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan paling lambat diajukan pada tanggal 12 September 2021,” terang H. Budi.
Lanjut H. Budi, bagi pengurus masjid dan mushalla yang mau bertanya dan memahami secara mendalam mengenai persyaratan serta dokumen. Bisa langsung ke Kemenag Natuna, sehingga pengajuan RAB sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Kami di teknis ini pelayan, sedangkan masyarakat penerima pelayanan, saya mengharapkan begitu, supaya nanti ketemu mana yang kurangnya,” pungkasnya.
Menurut H. Budi, bantuan tersebut digunakan untuk pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19.
Kemudian peyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan mushalla. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbangan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan mushalla secara daring. Serta langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan, keamanan masjid dan mushalla.
Menurutnya, bantuan tersebut adalah kabar gembira dari Kementrian Agama Pusat dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Diharapkan betul-betul memanfaatkan berita gembira ini, dengan cara memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu.
“Karena persyaratannya masjid dan mushalla yang daerahnya terdampak Covid-19. Secara umum rata-rata daerah terdampak, cuma sekarang sudah mulai levelnya turun maka ada yang tidak terdampak lagi. Artinya kemungkinan tidak semua masjid dan mushalla bisa mendapatkan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar itu,” tuturnya.
Bagi yang belum mendapatkan bersyukurlah kepada Allah, artinya daerah yang dianggap tidak terdampak dan sehat. Bagi yang memang dapat, kita berdo’a kepada Allah semoga daerah terdampak itu, tidak terdampak lagi.
“Saling mendukung satu sama lain masjid dan mushalla, bagi yang dapat atau tidak dapat. Saya kira tidak menjadi persoalan, melainkan kepudilan saja. Kenapa disitu dapat kerena dia terdampak, kami tidak terdampak, nanti kita bantu di situ, seperti itu,” tutupnya. (KP).
Laporan : Johan










