KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Utang Diskominfo Natuna Rp3,30 Miliar, Rp1,23 Miliar Muncul Lagi di 2025

×

Utang Diskominfo Natuna Rp3,30 Miliar, Rp1,23 Miliar Muncul Lagi di 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan terkait utang belanja Diskominfo Natuna sebesar Rp3,30 miliar per 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Diskominfo kembali mencatat penambahan utang sebesar Rp1,23 miliar sepanjang 2025 setelah membayar kewajiban lama Rp3,75 miliar.

“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna masih mencatat utang belanja sebesar Rp3,30 miliar pada akhir 2025. Di tengah pembayaran kewajiban lama sebesar Rp3,75 miliar, Diskominfo kembali mencatat penambahan utang sebesar Rp1,23 miliar sepanjang 2025.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memperhatikan catatan utang belanja pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna. Berdasarkan Laporan Keuangan Diskominfo Tahun 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, saldo utang belanja Diskominfo per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.302.605.956,00.

Angka tersebut merupakan bagian dari total utang belanja Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp69.959.054.897,71. Dalam daftar utang belanja per perangkat daerah, Diskominfo tercatat memiliki kewajiban Rp3.302.605.956,00 pada akhir 2025.

Namun, angka Rp3,30 miliar tersebut bukan seluruhnya merupakan utang yang baru muncul pada 2025. Laporan keuangan Diskominfo menunjukkan saldo awal utang pada 2025 sebesar Rp5.824.474.687,84. Sepanjang tahun tersebut, Diskominfo melakukan pembayaran utang sebesar Rp3.753.324.687,84, tetapi pada saat yang sama kembali mencatat penambahan utang sebesar Rp1.231.455.956,00.

Dengan demikian, setelah pembayaran kewajiban lama dan munculnya kewajiban baru, saldo utang Diskominfo pada akhir 2025 masih berada di angka Rp3.302.605.956,00.

Utang Barang dan Jasa Mendominasi

Jika dibedah berdasarkan jenis belanja, porsi terbesar utang Diskominfo berasal dari Belanja Barang dan Jasa, yakni sebesar Rp2.555.230.000,00.

Selain itu, terdapat utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp376.650.000,00. Belanja Hibah Rp369.500.000,00. Belanja Pegawai Rp1.225.956,00. Totalnya mencapai Rp3.302.605.956,00.

Dengan nilai Rp2,555 miliar, utang Barang dan Jasa menyumbang sekitar 77,37 persen dari seluruh utang Diskominfo pada akhir 2025.

Rp1,23 Miliar Utang Baru

Data mutasi utang menunjukkan bahwa penambahan kewajiban pada 2025 sebesar Rp1.231.455.956,00 hampir seluruhnya berasal dari Belanja Barang dan Jasa.

Baca Juga:  BPK Temukan di Era Cen Sui Lan, Honor Rp9 Juta Per Bulan Bermasalah

Rinciannya, penambahan utang Belanja Barang dan Jasa tercatat Rp1.230.230.000,00, sedangkan penambahan utang Belanja Pegawai sebesar Rp1.225.956,00. Artinya, sekitar 99,90 persen dari utang baru Diskominfo pada 2025 berasal dari Belanja Barang dan Jasa.

Kondisi ini berbeda dengan utang hibah dan utang modal peralatan dan mesin. Kedua pos tersebut tidak mencatat penambahan pada 2025 dalam tabel mutasi, melainkan merupakan sisa kewajiban dari saldo sebelumnya.

Beban Jasa Capai Rp3,64 Miliar

Laporan keuangan Diskominfo juga mencatat Beban Jasa Tahun 2025 sebesar Rp3.643.176.974,74. Di dalamnya terdapat sejumlah jenis jasa, antara lain:

  • Jasa tenaga administrasi: Rp216.915.968

  • Jasa tenaga informasi dan teknologi: Rp195.000.000

  • Iklan, reklame, film dan pemotretan: Rp872.000.000

  • Kawat/faksimili/internet/TV berlangganan: Rp1.952.954.855

  • Sewa peralatan jaringan: Rp236.404.109,59

  • Lisensi dan franchise: Rp12.715.545,15

Dokumen tersebut juga mencatat penambahan beban jasa akibat timbulnya utang 2025 sebesar Rp1.231.455.956,00.

Namun, angka beban jasa tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan utang. Misalnya, beban internet/TV berlangganan sebesar Rp1,95 miliar tidak otomatis berarti seluruh angka tersebut masih menjadi utang. Dokumen yang tersedia belum merinci berapa bagian dari masing-masing jenis jasa yang membentuk saldo utang Rp1,23 miliar.

Utang Lama Belum Sepenuhnya Hilang

Saldo awal utang Diskominfo pada 2025 mencapai Rp5,824 miliar. Pembayaran sebesar Rp3,753 miliar memang mengurangi kewajiban tersebut secara signifikan.

Namun, setelah pembayaran itu masih terdapat sekitar Rp2,071 miliar kewajiban lama yang tersisa. Pada saat yang sama, muncul utang baru sebesar Rp1,231 miliar.

Secara sederhana, posisi tersebut menggambarkan sisa utang lama sekitar Rp2,071 miliar + utang baru Rp1,231 miliar = saldo akhir Rp3,302 miliar. Karena itu, angka Rp3,30 miliar tidak tepat jika seluruhnya disebut sebagai utang baru tahun 2025.

Baca Juga:  Cen Sui Lan, Kelebihan Bayar ASN Natuna Rp51,97 Juta 

Catatan Penting Bagi Pemerintah Daerah

LHP BPK mencatat secara keseluruhan utang belanja Pemkab Natuna pada 2025 bertambah Rp32.822.744.427,93. BPK menjelaskan penambahan utang tersebut terjadi karena pemerintah daerah tidak mampu membayar sejumlah tagihan belanja akibat keterbatasan kas dan pendanaan.

Namun, kondisi tersebut merupakan penjelasan pada tingkat Pemerintah Kabupaten Natuna secara keseluruhan. Belum terdapat keterangan dalam LHP yang secara khusus menyatakan bahwa utang Diskominfo Rp3,30 miliar seluruhnya disebabkan keterbatasan kas.

Karena itu, persoalan Diskominfo lebih tepat dibaca dari angka mutasi terdapat kewajiban lama yang belum seluruhnya selesai dan terdapat kewajiban baru yang kembali muncul pada 2025.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Pembayaran utang lama tentu penting, tetapi munculnya kembali utang baru juga perlu menjadi perhatian. Ketika kewajiban lama belum seluruhnya selesai sementara tagihan baru terus terbentuk, pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan belanja, kemampuan kas, dan pembayaran kewajiban berjalan secara seimbang agar persoalan utang tidak terus berulang.


Tim Redaksi


📊 Views: 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *