“Realisasi Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Diskominfo Natuna melonjak dari Rp108,979 juta pada 2024 menjadi Rp2,153 miliar pada 2025, sementara total Belanja Barang dan Jasa justru turun lebih dari 51 persen. Di saat yang sama, LHP BPK mencatat utang belanja Diskominfo masih mencapai Rp3,302 miliar per 31 Desember 2025.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan belanja komunikasi pemerintah daerah setelah laporan keuangan Diskominfo Natuna menunjukkan realisasi Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan melonjak tajam dari Rp108.979.000 pada 2024 menjadi Rp2.153.626.074 pada 2025. Kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp2,045 miliar atau 1.876 persen dalam satu tahun.
Lonjakan itu terjadi ketika total realisasi Belanja Barang dan Jasa Diskominfo justru turun dari sekitar Rp9,144 miliar pada 2024 menjadi Rp4,475 miliar pada 2025, atau berkurang sekitar 51,07 persen. Dengan demikian, pos Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan pada 2025 mengambil porsi sekitar 48,13 persen dari seluruh realisasi Belanja Barang dan Jasa Diskominfo.
Angka realisasi belanja komunikasi Diskominfo Natuna pada 2025 menunjukkan perubahan yang sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan total Belanja Barang dan Jasa, pos Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan justru meningkat lebih dari Rp2 miliar.
Dalam laporan keuangan Diskominfo Natuna Tahun 2025, realisasi Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan tercatat sebesar Rp2.153.626.074. Pada 2024, realisasi pos yang sama hanya Rp108.979.000. Selisihnya mencapai Rp2.044.647.074, atau meningkat sekitar 1.876,18 persen dalam satu tahun.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan total Belanja Barang dan Jasa Diskominfo. Pada 2024, realisasinya mencapai sekitar Rp9,144 miliar, sedangkan pada 2025 turun menjadi sekitar Rp4,475 miliar. Dengan demikian, ketika total Belanja Barang dan Jasa menyusut lebih dari separuh, satu rekening komunikasi justru mengalami peningkatan hampir 19 kali lipat.
Besarnya angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kenaikan yang sangat signifikan tersebut menempatkan rincian layanan, penyedia jasa, nilai kontrak, serta mekanisme pengadaan sebagai bagian penting dalam melihat pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah.
Bukan Hanya Internet
Nomenklatur rekening tersebut bukan hanya internet, melainkan Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan. Karena itu, realisasi sebesar Rp2,153 miliar tidak dapat seluruhnya disebut sebagai biaya internet. Angka tersebut mencakup layanan yang berada dalam nomenklatur rekening tersebut sehingga rincian lebih lanjut diperlukan untuk melihat komposisi masing-masing layanan.
Laporan keuangan Diskominfo juga mencatat Beban Jasa 2025 sebesar Rp3.643.176.974,74. Dari jumlah tersebut terdapat Beban Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp872 juta serta Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan sebesar sekitar Rp1,953 miliar. Jika digabungkan, dua pos tersebut mencapai sekitar Rp2,825 miliar, atau sekitar 77,5 persen dari total Beban Jasa Diskominfo 2025.
Utang Diskominfo Tembus Rp3,302 Miliar
Besarnya belanja tersebut menjadi semakin penting ketika disandingkan dengan posisi utang Diskominfo. LHP BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025 mencatat utang belanja Diskominfo sebesar Rp3.302.605.956 per 31 Desember 2025.
Angka tersebut tercantum dalam Tabel 7.5.174 Daftar Utang Belanja Per SKPD pada LHP BPK. Diskominfo tercatat memiliki utang Rp3,302 miliar dari total utang belanja seluruh Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp69.959.054.897,71. Utang Diskominfo tersebut setara sekitar 4,72 persen dari total utang belanja Pemkab Natuna.
Rinciannya menunjukkan bahwa utang tersebut bukan berasal dari satu jenis kewajiban. Komponen terbesar adalah utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.555.230.000, kemudian utang Belanja Hibah Rp369.500.000 dan utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp376.650.000, serta utang Belanja Pegawai sebesar Rp1.225.956. Dengan demikian, utang Belanja Barang dan Jasa mencapai sekitar 77,37 persen dari seluruh utang Diskominfo pada akhir 2025.
Utang Lama Dibayar, Utang Baru Kembali Muncul
LHP BPK juga memberikan gambaran mengenai kondisi utang Pemerintah Kabupaten Natuna secara keseluruhan. Saldo awal utang belanja Pemkab Natuna tercatat Rp187,114 miliar. Selama 2025 pemerintah daerah membayar utang belanja sekitar Rp148,544 miliar, tetapi pada saat yang sama muncul penambahan utang belanja sebesar Rp32,823 miliar. Saldo akhirnya masih mencapai Rp69,959 miliar.
BPK mencatat penambahan utang belanja 2025 terjadi karena pemerintah daerah gagal membayar tagihan belanja akibat keterbatasan kas. Keterbatasan ketersediaan kas dan pendanaan disebut menjadi penyebab belum terbayarnya utang tahun sebelumnya sekaligus timbulnya utang baru.
Dalam konteks Diskominfo, saldo utang awal 2025 tercatat sekitar Rp5,824 miliar. Selama 2025 dilakukan pembayaran sekitar Rp3,753 miliar, tetapi muncul tambahan kewajiban sekitar Rp1,231 miliar sehingga saldo utang pada akhir tahun masih mencapai Rp3,302 miliar. Tambahan Rp1.231.455.956 tersebut dalam rekonsiliasi laporan keuangan dicatat sebagai penambahan beban jasa dari timbulnya utang 2025.
Dengan demikian, terdapat kewajiban jasa baru yang terbentuk sepanjang 2025. Namun, angka Rp1,231 miliar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai utang internet, karena dokumen yang tersedia belum merinci bagian utang jasa yang berasal dari layanan internet/TV maupun dari jenis jasa lainnya.
Rp2,153 Miliar dan Rp3,302 Miliar
Pada 2025, Diskominfo merealisasikan Rp2,153 miliar untuk Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan. Pada tahun yang sama, terdapat tambahan utang jasa sebesar Rp1,231 miliar, sementara saldo seluruh utang Diskominfo masih mencapai Rp3,302 miliar pada akhir tahun. Ketiga angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai satu rangkaian transaksi yang sama. Namun, ketiganya menggambarkan struktur keuangan Diskominfo yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Rincian mengenai nilai kontrak layanan komunikasi, penyedia jasa, pembayaran, sisa kewajiban, serta kemungkinan adanya tagihan layanan komunikasi dalam saldo utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,555 miliar menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan APBD. BPK mencatat utang belanja Pemkab Natuna akan diselesaikan secara keseluruhan pada 2026 sesuai rencana pemerintah daerah.
Sementara itu, kenaikan belanja komunikasi yang sangat tajam pada 2025 perlu ditempatkan dalam konteks kebutuhan riil pemerintah daerah, termasuk penambahan layanan, peningkatan kapasitas jaringan, perubahan kontrak, maupun kebutuhan komunikasi lainnya yang menyebabkan realisasi rekening tersebut meningkat signifikan.
Efisiensi Anggaran Harus Terlihat dalam Pengelolaan Belanja
Kondisi tersebut menempatkan pengelolaan belanja Diskominfo dalam perhatian publik. Efisiensi anggaran tidak hanya diukur dari turunnya total belanja, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap kenaikan pada pos tertentu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, manfaat yang terukur, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Dalam hal ini, lonjakan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dari Rp108,979 juta menjadi Rp2,153 miliar merupakan perubahan yang sangat besar dan perlu ditempatkan dalam penjelasan pengelolaan APBD secara utuh. Terlebih lagi, Diskominfo masih membawa utang Rp3,302 miliar, dengan porsi terbesar berupa utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,555 miliar.
BPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan mencakup penilaian kewajaran penyajian laporan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Opini atas laporan keuangan juga bukan pernyataan bahwa seluruh transaksi bebas dari permasalahan.
Karena itu, opini WTP-PSH atas LKPD Natuna 2025 tetap harus ditempatkan sesuai konteksnya. Opini tersebut tidak menghapus kebutuhan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas perubahan angka belanja dan kewajiban yang tercatat dalam laporan keuangan.
Pesan untuk Bupati Natuna
Cen Sui Lan perlu memastikan setiap lonjakan belanja memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika belanja internet melonjak hingga Rp2,153 miliar dan utang Diskominfo masih Rp3,302 miliar, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan. Angka APBD harus dijelaskan dengan tindakan dan pertanggungjawaban yang nyata.
Tim Redaksi










