“Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni, mengungkapkan rencana penyiapan mekanisme penambahan anggota keluarga sebagai tanggungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna. Skema tersebut mencakup pembahasan iuran sebesar 1 persen dan kemungkinan memasukkan orang tua serta mertua sebagai anggota keluarga tambahan, dengan mekanisme pembayaran yang masih perlu disiapkan.”
NATUNA – BPJS Kesehatan Natuna tengah membahas mekanisme penambahan anggota keluarga sebagai tanggungan tambahan bagi ASN di Kabupaten Natuna. Rencana ini diharapkan memberikan pilihan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga yang belum tercakup dalam tanggungan kepesertaan yang tersedia.
Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni, menyampaikan hal tersebut saat berdiskusi dengan insan pers di Ranai Square, Kabupaten Natuna, Selasa (27/10/2026).
Dalam diskusi tersebut, Ira menjelaskan bahwa sistem aplikasi yang digunakan saat ini belum mengakomodasi perhitungan iuran tambahan sebesar 1 persen. Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme tersebut masih perlu dilanjutkan sebelum dapat diterapkan.
“Untuk perhitungan aplikasinya belum mengakomodir untuk perhitungan yang 1 persen tadi itu, Pak. Tapi dalam waktu dekat kami akan melakukan pembahasan itu supaya ASN-ASN di Natuna ini bisa melakukan penambahan anggota keluarga,” ujar Ira.
Ia menjelaskan, anggota keluarga tambahan yang dibahas tidak terbatas pada anak keempat dan seterusnya. Orang tua dan mertua juga berpeluang dimasukkan sebagai tanggungan tambahan sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
“Anggota keluarga tambahan itu tidak hanya anak keempat dan seterusnya, tapi orang tua, mertua juga bisa menjadi tanggungan keluarga tambahan,” katanya.
Mekanisme Pembayaran Masih Disiapkan
Dalam diskusi tersebut, Ira menjelaskan bahwa skema penambahan anggota keluarga bagi ASN sebelumnya pernah diakomodasi. Namun, persoalan pembayaran yang tidak rutin menyebabkan kepesertaan anggota keluarga tambahan menjadi tidak aktif.
Menurutnya, keberlanjutan pembayaran iuran menjadi hal penting agar perlindungan kesehatan anggota keluarga tetap terjamin.
“Sekarang kan masalahnya keluarga tambahan ini dulu pernah kita akomodir ASN Kabupaten. Tapi akhirnya pembayarannya tidak rutin. Akhirnya nonaktif juga si anak. Kan kasihan juga. Kita kan harapannya pembayaran itu rutin, keaktifan juga terjamin,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembahasan mekanisme baru diperlukan agar persoalan pembayaran tidak rutin dapat diantisipasi. Dengan mekanisme yang lebih jelas, kepesertaan anggota keluarga tambahan diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam diskusi itu juga disampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyetujui pembahasan mekanisme pembayaran melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tahap berikutnya adalah menyiapkan mekanisme teknis, termasuk pengaturan aplikasi dan pemotongan iuran.
“BPKPD sudah menyetujui, Pak. Jadi, kami tinggal membuat mekanisme aplikasi, mekanisme pemotongan gaji. Iya, sudah menyetujui mereka. Bahkan nanti mekanismenya itu akan dipotong melalui TPP,” ujar Ira.
Meski demikian, mekanisme tersebut belum dapat dianggap berlaku karena sistem aplikasi dan tata cara pembayaran masih dalam tahap pembahasan.
Perlu Kepastian Ketentuan Tanggungan
Pembahasan penambahan tanggungan juga menyentuh ketentuan anggota keluarga yang dapat dimasukkan dalam kepesertaan. Dalam diskusi tersebut, peserta membicarakan batas tanggungan keluarga, termasuk pasangan yang sah dan anak, serta kemungkinan penambahan anggota keluarga lainnya.
Ira menjelaskan bahwa anak yang telah berusia di atas 21 tahun dan dianggap mampu secara finansial tidak lagi menjadi tanggungan tambahan dalam skema yang dibicarakan. Anak tersebut diharapkan dapat memiliki kepesertaan secara mandiri.
Namun, untuk kasus anak yang masih kuliah atau belum mandiri secara finansial, diperlukan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku dan mekanisme kepesertaan yang dapat digunakan.
Pembahasan ini menunjukkan perlunya kejelasan mengenai persyaratan anggota keluarga, besaran iuran, tata cara pemotongan, serta waktu pemberlakuan skema sebelum ASN dapat memanfaatkannya.
Rencana penambahan tanggungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN yang ingin menjamin anggota keluarga di luar tanggungan yang selama ini tersedia. BPJS Kesehatan Natuna masih perlu menuntaskan pembahasan teknis agar mekanisme pembayaran dan status kepesertaan dapat berjalan secara tertib.
Laporan: Dini










