“Manager PLN ULP Natuna, Tasnim, mengungkapkan terdapat sekitar 720 kepala keluarga (KK) calon penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Kabupaten Natuna. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang belum memiliki sambungan listrik mandiri.”
NATUNA – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna mencatat sekitar 720 kepala keluarga sebagai calon penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Program ini menjadi salah satu upaya membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses listrik secara mandiri.
Manager PLN ULP Natuna, Tasnim, menyampaikan informasi tersebut saat diwawancarai koranperbatasan.com di Ranai Square, Kabupaten Natuna, Selasa (27/10/2026).
“Untuk di Natuna sendiri, kita ini ada 720 calon yang menerima. Kalau kita bilang pelanggan, berarti mereka sudah berlistrik. Jadi, ini calon pelanggan. Ada 720 KK calon penerima bantuan,” ujar Tasnim.
Ia menjelaskan, setiap keluarga calon penerima mendapatkan bantuan untuk satu unit kWh meter. Namun, Tasnim tidak merinci jadwal pelaksanaan maupun perkembangan penetapan seluruh calon penerima bantuan tersebut.
Program BPBL merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum memiliki sambungan listrik mandiri. Melalui program ini, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat memperoleh akses energi listrik untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Pengajuan Listrik Desa Melalui PLN Natuna
Selain program BPBL, Tasnim menjelaskan mekanisme pengajuan program Listrik Desa (Lisdes) untuk desa atau dusun yang belum terjangkau jaringan listrik, termasuk wilayah pelosok dan pulau-pulau di Kabupaten Natuna.
Menurutnya, PLN ULP Natuna menangani pelayanan pelanggan, sedangkan usulan pembangunan jaringan listrik desa atau dusun dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K).
Masyarakat atau pemerintah desa yang wilayahnya belum teraliri listrik dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada PLN Natuna. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada UP2K untuk ditindaklanjuti melalui survei lapangan.
“Jika ada desa yang belum berlistrik atau dusun yang belum berlistrik, silakan menyurati PLN Natuna. Nanti dari kami di Natuna akan menindaklanjuti ke UP2K bahwa ada desa atau dusun yang belum berlistrik dan harus segera dilistriki,” jelasnya.
Tasnim menambahkan, setelah survei dan penyusunan gambar teknis selesai, proses berikutnya mencakup tahapan kontrak dan pelaksanaan pembangunan jaringan sesuai kebutuhan di lapangan.
Melalui mekanisme tersebut, usulan masyarakat mengenai kebutuhan listrik di wilayah yang belum terjangkau dapat terdata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
PLN berharap perluasan akses listrik melalui program BPBL dan Lisdes dapat mendukung pemerataan energi di Kabupaten Natuna, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta warga di desa dan dusun yang belum teraliri listrik.
Laporan: Dini










