“BPK menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan belanja modal Pemkab Natuna Tahun Anggaran 2025. Uji petik terhadap 24 paket pekerjaan mengungkap kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga pekerjaan yang tidak seharusnya dibayarkan. Temuan ini menjadi pengingat keras bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, agar pengawasan terhadap penggunaan APBD tidak berhenti pada administrasi, tetapi benar-benar memastikan setiap pekerjaan pemerintah sesuai kontrak dan uang daerah dibelanjakan secara tepat.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal setelah BPK menemukan berbagai persoalan pada pekerjaan fisik Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. Dari pemeriksaan secara uji petik terhadap 24 paket pekerjaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia.
NATUNA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025 kembali menempatkan persoalan pengawasan belanja pemerintah sebagai perhatian serius.
BPK mencatat, Pemkab Natuna pada 2025 menganggarkan belanja modal sebesar Rp187,056 miliar, dengan realisasi mencapai Rp125,945 miliar atau 67,33 persen. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap 24 paket pekerjaan belanja modal.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan pada delapan perangkat daerah sebesar Rp318,810 juta. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah sebesar Rp93,828 juta.
Persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. BPK menemukan adanya volume pekerjaan yang terpasang lebih rendah dibandingkan volume dalam kontrak atau volume yang telah dibayarkan. Pemeriksa juga menemukan mutu beton yang tidak memenuhi persyaratan kontrak dan spesifikasi teknis, serta item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan karena telah menjadi bagian dari biaya umum pekerjaan.
Temuan tersebut semakin serius karena BPK juga mencatat persoalan denda keterlambatan. Pada lima paket pekerjaan di empat perangkat daerah terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp3,545 juta.
Empat Paket Masih Menyisakan Persoalan
Dalam rincian LHP, BPK mencatat terdapat empat paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah yang masih menyisakan permasalahan dengan total Rp120,331 juta.
Pertama, pekerjaan Peningkatan Lapangan Tenis Batu Kapal pada Dinas Pemuda dan Olahraga dengan penyedia CV SMJ. Nilai permasalahannya mencapai Rp44,698 juta, terdiri dari kelebihan pembayaran Rp44,358 juta dan denda keterlambatan Rp339 ribu.
Kedua dan ketiga, dua pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Pembangunan Pagar dan Penimbunan TK Negeri 004 Bunguran Timur Laut dengan penyedia PT APR sebesar Rp12,252 juta, serta Pembangunan Ruang Kelas Baru TK Negeri 1 Bunguran Timur Laut dengan penyedia CV NJN sebesar Rp15,755 juta.
Keempat, pekerjaan Pembangunan Gedung Cath Lab RSUD Natuna dengan penyedia PT Kfx. Nilai permasalahan tercatat Rp47,625 juta, terdiri dari kelebihan pembayaran Rp45,821 juta dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan Rp1,803 juta.
Jika dijumlahkan, empat paket tersebut menghasilkan sisa permasalahan Rp120,331 juta berdasarkan rincian BPK.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan
Yang patut menjadi perhatian Bupati Natuna, Cen Sui Lan, adalah penjelasan BPK mengenai penyebab munculnya persoalan tersebut.
BPK menyatakan sejumlah kepala perangkat daerah kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja modal, sementara PPK dan PPTK terkait dinilai kurang melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Artinya, persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan penyedia pekerjaan. Ada persoalan pengawasan dan pengendalian dari sisi pemerintah daerah yang harus dibenahi.
BPK bahkan menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap berkurangnya umur manfaat dan kemampuan pembebanan lalu lintas infrastruktur jalan yang dihasilkan dari desain yang direncanakan.
Di titik inilah Bupati Natuna perlu memberikan perhatian serius. Sebab, ketika uang APBD telah dibayarkan kepada penyedia, pemerintah daerah tetap mempunyai kewajiban memastikan pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi dan volume yang telah dibayar.
Bupati Menyatakan Sependapat dengan BPK
Dalam LHP, Bupati Natuna disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp118,188 juta diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah. BPK juga meminta kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp2,143 juta diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Dokumen pemantauan tindak lanjut juga mencatat adanya bukti setoran ke kas daerah sebesar Rp118,188 juta dan Rp2,143 juta, serta rencana penguatan pengawasan melalui surat perintah kepada kepala perangkat daerah terkait dan instruksi kepada PPK serta PPTK.
Namun, tindak lanjut administratif tersebut semestinya tidak menjadi akhir persoalan. Bupati Natuna perlu memastikan kejadian serupa tidak kembali berulang. Pengawasan harus diperketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pembayaran kepada penyedia.
Sebab, temuan BPK kali ini memberikan pesan yang cukup jelas, ketika volume pekerjaan tidak sesuai, spesifikasi tidak terpenuhi, atau denda keterlambatan tidak dikenakan, yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi kualitas hasil pembangunan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga uang rakyat.
Karena itu, temuan tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk membenahi sistem pengawasan belanja modal di seluruh perangkat daerah. BPK sendiri merekomendasikan agar para kepala perangkat daerah meningkatkan pengawasan dan PPK serta PPTK meningkatkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
APBD bukan sekadar angka yang harus terserap. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan apa yang telah dikontrakkan.
Laporan: Ran










