KABAR PERBATASANKESEHATANNATUNA

BPJS Kesehatan Natuna Nonaktifkan Ribuan Peserta, Ini Rinciannya

×

BPJS Kesehatan Natuna Nonaktifkan Ribuan Peserta, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Caption: Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni, menyampaikan penjelasan terkait kepesertaan dan rencana penambahan tanggungan BPJS Kesehatan bagi ASN saat berdiskusi dengan insan pers di Ranai Square, Kabupaten Natuna, Selasa (27/10/2026).

“Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni, menjelaskan penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlangsung secara bertahap pada 2026. BPJS Kesehatan berharap masyarakat yang terdampak, khususnya kelompok ekonomi desil 6 hingga 10, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta agar tetap memiliki jaminan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

NATUNA – Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Natuna menjadi salah satu isu yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni, saat berdiskusi dengan insan pers di Ranai Square, Kabupaten Natuna, Selasa (27/10/2026).

Ira menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan secara bertahap. Pada Februari 2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan disebut mencapai 2.141 orang. Sementara itu, pada September 2026, jumlahnya mencapai 5.944 peserta. Ia juga menyebutkan adanya penonaktifan lanjutan sebanyak 1.339 peserta pada Oktober 2026.

“Memang kita tahu per 1 September 2026 kemarin ada penonaktifan yang besar sebesar 5.900. Sebenarnya penonaktifan ini sudah bertahap dari dua segmen,” ujar Ira dalam penjelasannya.

Ia menerangkan, penonaktifan tersebut berkaitan dengan peserta pada segmen PBI JK. Namun, rincian mengenai dasar penetapan setiap peserta yang dinonaktifkan tidak dijelaskan secara terperinci dalam pernyataannya.

Masyarakat Diminta Memastikan Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan Natuna berharap masyarakat yang tidak lagi tercakup dalam kepesertaan bantuan dapat mempertimbangkan pendaftaran sebagai peserta mandiri, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran.

Menurut Ira, masyarakat perlu memiliki perlindungan kesehatan karena tidak ada yang dapat memastikan kapan seseorang akan jatuh sakit. Ketika seseorang membutuhkan perawatan, biaya pelayanan kesehatan dapat menjadi beban ekonomi apabila tidak memiliki jaminan.

“Harapan kami BPJS Kesehatan, masyarakat yang memang dinonaktifkan ini, yang berada di D6 sampai dengan 10, harapannya bisa mendaftarkan dirinya karena memang kita tidak tahu sakit kapan,” katanya.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Natuna Naik, Warga Mengaku Kaget Tanpa Sosialisasi

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan tidak dapat diperkirakan berdasarkan waktu. Selain itu, biaya pelayanan kesehatan juga terus mengalami peningkatan.

“Sakit juga tidak pernah berbuat janji dulu dengan kita dan tidak mengenal kalender. Ditambah biaya pelayanan kesehatan pun setiap tahunnya selalu ada peningkatan dan tidak ada penurunan,” ujar Ira.

Menurutnya, ketika masyarakat jatuh sakit tanpa memiliki jaminan kesehatan, dampaknya tidak hanya dirasakan secara medis, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

“Apalagi ketika sudah sakit tidak ada jaminan, tentunya akan berdampak ke ekonomi dan sosial dari masyarakat,” tuturnya.

Karena itu, BPJS Kesehatan Natuna mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan masing-masing dan mencari informasi mengenai pilihan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Penonaktifan peserta bantuan menjadi perhatian karena jaminan kesehatan berperan dalam membantu masyarakat mengakses pelayanan medis tanpa harus menanggung seluruh biaya perawatan secara langsung.


Laporan: Dini


📊 Views: 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *