“Realisasi Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Lisensi dan Franchise pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna melonjak dari Rp31,378 juta pada 2024 menjadi Rp299,870 juta pada 2025. BPK mencatat kenaikan tersebut mencapai Rp268,491 juta atau 855,65 persen.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan pengelolaan belanja aset tidak berwujud pemerintah daerah dapat dijelaskan secara terbuka setelah LHP BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025 mencatat lonjakan realisasi Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Lisensi dan Franchise pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Realisasi yang pada 2024 sebesar Rp31.378.632 meningkat menjadi Rp299.870.000 pada 2025. Kenaikan tersebut mencapai Rp268.491.368 atau 855,65 persen. Dalam tabel BPK, Diskominfo juga tercatat merealisasikan anggaran lisensi dan franchise sebesar 99,96 persen dari pagu Rp300 juta pada 2025.
Lonjakan belanja lisensi dan franchise pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna menjadi salah satu angka yang tercatat dalam LHP BPK atas LKPD Natuna Tahun 2025. Berdasarkan tabel Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Aset Lainnya per SKPD, Diskominfo Natuna menganggarkan Rp300.000.000 untuk pos tersebut pada 2025.
Realisasinya mencapai Rp299.870.000, atau 99,96 persen dari anggaran. Sementara pada 2024, realisasi pos yang sama tercatat sebesar Rp31.378.632. Dengan demikian, terjadi peningkatan realisasi sebesar Rp268.491.368 dalam satu tahun. BPK mencatat persentase kenaikannya sebesar 855,65 persen.
Dari Rp31,37 Juta Menjadi Rp299,87 Juta
Perbandingan dua tahun tersebut memperlihatkan perubahan yang cukup besar. Pada 2024, realisasi belanja modal aset lainnya untuk Lisensi dan Franchise pada Diskominfo berada di angka Rp31,378 juta.
Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp299,870 juta. Artinya, realisasi 2025 mencapai hampir sepuluh kali lipat dibandingkan realisasi 2024.
BPK sendiri sudah mencantumkan angka kenaikan tersebut dalam tabelnya, sehingga angka 855,65 persen bukan hasil estimasi atau interpretasi tambahan, melainkan angka yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
Hampir Seluruh Anggaran Rp300 Juta Terealisasi
Besarnya realisasi juga terlihat dari tingkat penyerapan anggarannya. Pada 2025, Diskominfo menganggarkan Rp300 juta untuk Lisensi dan Franchise. Dari jumlah tersebut, Rp299,87 juta telah direalisasikan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp130 ribu antara anggaran dan realisasi.
Tingginya realisasi tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh pagu yang disediakan untuk pos tersebut digunakan pada 2025. Namun, angka tersebut sendiri belum menjelaskan jenis lisensi atau franchise apa saja yang dibeli atau diperoleh.
Jangan Dicampur dengan Utang Rp170 Juta
Dalam LHP yang sama terdapat angka lain terkait Diskominfo, yakni pelunasan utang tahun 2024 sebesar Rp170 juta yang dicatat sebagai bagian dari pengurangan Aset Tidak Berwujud pada 2025.
Angka Rp170 juta tersebut tidak boleh langsung ditambahkan dengan realisasi lisensi dan franchise Rp299,87 juta untuk menyatakan total belanja lisensi 2025 sebesar Rp469,87 juta.
Keduanya merupakan pencatatan yang berbeda. Rp299,87 juta adalah realisasi Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Lisensi dan Franchise 2025, sedangkan Rp170 juta merupakan pelunasan utang tahun 2024. Pemisahan tersebut penting agar angka dalam laporan pemeriksaan tidak disalahartikan.
Rp299,87 Juta Tercatat sebagai Aset Tidak Berwujud
LHP BPK juga mencatat saldo akhir Aset Tidak Berwujud Diskominfo sebesar Rp299.870.000 pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, angka realisasi lisensi dan franchise Diskominfo tersebut tercermin dalam pencatatan aset tidak berwujud pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan bagian LHP yang menjadi dasar berita ini, belum terdapat rincian mengenai nama lisensi, jenis produk, penyedia, nilai masing-masing lisensi, maupun kontrak yang membentuk angka Rp299,87 juta tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak perlu disimpulkan di luar dokumen.
Yang Perlu Dijelaskan kepada Publik
Lonjakan 855,65 persen tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. LHP yang menjadi dasar berita ini mencatat angka realisasi dan perubahannya, tetapi tidak menyatakan bahwa kenaikan tersebut merupakan pelanggaran.
Meski demikian, kenaikan dari Rp31,37 juta menjadi Rp299,87 juta membuat informasi mengenai objek belanja menjadi penting untuk diketahui publik.
Pemerintah daerah, khususnya Diskominfo, dapat menjelaskan lisensi dan franchise apa yang diperoleh pada 2025, untuk kebutuhan apa, berapa masa penggunaannya, serta manfaatnya bagi pelayanan pemerintahan dan masyarakat Natuna.
Penjelasan tersebut akan memberikan konteks atas kenaikan belanja yang tercatat dalam laporan pemeriksaan.
Cen Sui Lan Perlu Memastikan Belanja Memberikan Manfaat
Bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan, persoalan ini bukan sekadar mengenai kenaikan angka dalam laporan keuangan. Setiap kenaikan belanja perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kebutuhan, manfaat, serta pertanggungjawabannya.
Terlebih, pos tersebut pada 2025 hampir seluruhnya terealisasi, yakni Rp299,87 juta dari pagu Rp300 juta.
Karena itu, transparansi mengenai jenis lisensi dan franchise yang dibiayai menjadi penting agar masyarakat dapat melihat hubungan antara belanja APBD dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pesan untuk Bupati Natuna
Cen Sui Lan, kenaikan belanja lisensi hingga 855,65 persen harus diikuti penjelasan yang terang. Pastikan setiap rupiah APBD bukan hanya terserap, tetapi benar-benar memiliki manfaat dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tim Redaksi










