EKONOMI PERBATASANENERGI & MIGASKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNASUARA RAKYAT

Pemkab Natuna Jawab Keluhan SAS Soal Rekomendasi LPG

×

Pemkab Natuna Jawab Keluhan SAS Soal Rekomendasi LPG

Sebarkan artikel ini
Agino Riko, Kabag Perekonomian dan SDA Natuna, menjelaskan bahwa rekomendasi Bupati untuk pengurusan LPG 3 kilogram bersubsidi belum diterbitkan karena Pemkab masih mempertimbangkan kepastian kuota, mekanisme subsidi, harga, biaya angkutan, dan regulasi penyaluran. Agino menegaskan, Natuna hingga kini belum memiliki kuota LPG 3 kilogram bersubsidi dari pemerintah pusat. Koranperbatasan.com.

“Keluhan PT SAS Rintis Samudra mengenai rekomendasi Bupati Natuna untuk pengurusan LPG 3 kilogram bersubsidi mendapat jawaban dari Pemkab Natuna. Kabag Perekonomian dan SDA Natuna Agino Riko menjelaskan, rekomendasi belum diterbitkan bukan karena Pemkab menolak usulan perusahaan, melainkan masih berkaitan dengan kepastian kuota, mekanisme subsidi, harga, biaya angkutan, serta regulasi penyaluran.”

NATUNA – Kabag Perekonomian dan SDA Natuna, Agino Riko, S.Mn., M.A.P., menjawab keluhan PT SAS Rintis Samudra terkait rekomendasi Bupati Natuna untuk pengurusan LPG 3 kilogram bersubsidi. Agino mengatakan Pemkab Natuna pada prinsipnya menyambut baik adanya perusahaan yang ingin membantu menghadirkan LPG bersubsidi bagi masyarakat.

Agino mengungkapkan Kabupaten Natuna hingga kini belum memperoleh kuota LPG 3 kilogram bersubsidi dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Natuna dalam menyikapi usulan PT SAS yang tengah mengupayakan penyaluran LPG bersubsidi bagi masyarakat.

Kata Agino, Pemkab Natuna sebenarnya menyambut baik adanya perusahaan yang ingin membantu menghadirkan LPG bersubsidi di Natuna. Namun, pemerintah daerah tidak ingin program tersebut berjalan tanpa kepastian pasokan.

“Kita sebetulnya sambut baik, cuma jangan juga nanti begitu minyak tanah hilang ini enggak lancar,” kata Agino.

Menurutnya, kekhawatiran Pemkab adalah ketika minyak tanah nantinya dihentikan, sementara LPG sebagai penggantinya belum memiliki jaminan ketersediaan dan distribusi yang jelas.

Agino menjelaskan, Pemkab Natuna juga telah mengajukan persoalan konversi minyak tanah ke LPG kepada Kementerian ESDM pada 2026. Ia menilai pemerintah pusat perlu memastikan terlebih dahulu kesiapan subsidi dan ketersediaan LPG sebelum pelaksanaan konversi dilakukan.

“Negara kan harus siapkan ini. Siapkan subsidi yang kemarin, subsidi anggaran subsidi sebetulnya sudah ada. Tapi kan harus dialihkan ini, dari minyak tanah ke gas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terjadi kondisi ketika minyak tanah sudah dihentikan, tetapi LPG belum tersedia secara memadai.

Baca Juga:  Buka Natuna Ride 2023, Bupati Wan Siswandi: Saatnya Pariwisata Natuna Dikenal Dunia

Rekomendasi Bupati Belum Diterbitkan

Terkait rekomendasi Bupati Natuna yang disebut PT SAS menjadi kendala dalam proses pengajuan, Agino membenarkan bahwa rekomendasi tersebut belum diterbitkan. Namun, ia menegaskan persoalannya bukan semata-mata penolakan terhadap perusahaan.

Menurut Agino, Pemkab masih mempelajari kepastian mekanisme dan perhitungan harga LPG apabila program tersebut direalisasikan. Pemerintah daerah ingin memastikan terlebih dahulu bagaimana subsidi dan biaya angkutan dari titik penyerahan hingga Natuna ditanggung.

“Belum pas lah hitungannya mungkin,” kata Agino ketika ditanya mengenai alasan rekomendasi belum diberikan.

Ia menjelaskan, jika nantinya sudah ada kejelasan dari pemerintah pusat mengenai skema subsidi dan harga, proses rekomendasi dapat dilanjutkan.

Agino menekankan, Pemkab Natuna berharap LPG bersubsidi yang masuk ke Natuna dapat memiliki harga yang setara dengan daerah lain, seperti di Tanjungpinang, dan Batam. Hal tersebut dinilai penting karena karakter Natuna sebagai daerah kepulauan membuat persoalan ongkos angkutan menjadi bagian penting dalam perhitungan harga.

“Yang kita mau itu harga antara gas di Natuna dengan di Batam, itu sama,” ujarnya.

Kuota Jadi Persoalan Utama

Agino mengakui persoalan mendasar saat ini adalah kuota LPG subsidi untuk Natuna memang belum tersedia. “Belum, itu persoalannya. Karena kita belum punya kuota,” katanya.

Kondisi tersebut membuat Pemkab masih berhati-hati terhadap pengajuan perusahaan, karena menurutnya keberadaan perusahaan saja belum cukup apabila kuota subsidi dari pemerintah pusat belum ditetapkan.

Ia menjelaskan, proses penyediaan kuota bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurut penjelasannya, perencanaan berada di kementerian, kemudian setelah perencanaan matang kuota disiapkan melalui BPH Migas dan penyalurannya dilakukan Pertamina sesuai ketentuan.

“Kuota tersedia BPH Migas, suruh Pertamina yang salurkan,” ujar Agino.

Karena itu, menurut Agino, penentuan perusahaan yang nantinya melaksanakan distribusi LPG juga belum dapat dipastikan Pemkab Natuna. Ia menyebut persoalan tersebut lebih berkaitan dengan kewenangan Pertamina.

Baca Juga:  Sambut 1 Syawal 1439 Hijriyah Pemda Natuna Gelar Buka Puasa Bersama

“Untuk menentukan perusahaannya masih ngambang kita. Karena kewenangannya di Pertamina,” katanya.

PT SAS Disebut Sudah Berulang Kali Mengurus

Di sisi lain, Agino mengakui pihak PT SAS telah berulang kali mengurus rencana tersebut hingga ke berbagai daerah dan pemerintah pusat. Ia memahami keluhan pihak perusahaan yang telah beberapa kali bepergian ke Batam, Tanjungpinang, hingga Jakarta untuk mengurus persoalan tersebut.

“Memang beliau sempat ngurus ini, bolak-balik Batam, Pinang, Jakarta,” ujar Agino.

Agino juga menyebut pihak Pemkab tetap mendampingi proses yang dilakukan PT SAS. Namun, ia meminta agar seluruh pihak memahami bahwa persoalan LPG bersubsidi melibatkan regulasi dan kewenangan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, tugas pemerintah daerah dalam proses tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan usulan dan rekomendasi, sedangkan regulasi teknis serta penentuan penyaluran bukan berada sepenuhnya di tangan Pemkab Natuna.

Pemkab Masih Pelajari Regulasi

Agino menambahkan, Pemkab Natuna masih mempelajari regulasi yang berkaitan dengan rekomendasi tersebut. Karena itu, rekomendasi belum langsung diterbitkan sebelum ada kepastian mengenai skema program, kuota, harga, subsidi, dan distribusi.

“Pemkab masih mempelajari regulasi, itu saja,” ujar Agino.

Dengan demikian, persoalan LPG 3 kilogram di Natuna saat ini berada pada dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan, yakni kepastian kuota dari pemerintah pusat dan kepastian mekanisme distribusi serta harga di daerah. Persoalan itu kini dibawa ke tingkat pusat untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Pernyataan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Bupati Natuna Cen Sui Lan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu (30/9/2026). Dalam pertemuan dengan Bupati Natuna dan jajaran pemerintah daerah, persoalan belum tersedianya kuota LPG subsidi menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan kepada MPR RI. Muzani kemudian menyatakan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dan diteruskan kepada pemerintah pusat.


Red


📊 Views: 127

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *