KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Perjadin Natuna Bisa Biayai Pihak Lain, Bagaimana TP2D?

×

Cen Sui Lan, Perjadin Natuna Bisa Biayai Pihak Lain, Bagaimana TP2D?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait ketentuan perjalanan dinas dalam Perbup Natuna yang membuka ruang pembiayaan bagi Pihak Lain untuk kepentingan daerah serta kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah, dengan persyaratan penunjukan, surat tugas, dokumen perjalanan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam konteks tersebut, posisi TP2D perlu dilihat berdasarkan dasar penunjukan dan dokumen pertanggungjawaban, bukan semata-mata karena mengikuti agenda kepala daerah. Koranperbatasan.com.

“Perjalanan dinas (perjadin) di Kabupaten Natuna tidak hanya mengatur pejabat dan ASN. Regulasi daerah secara tegas membuka pembiayaan bagi Pihak Lain yang melakukan perjalanan untuk kepentingan daerah serta kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah, dengan syarat penunjukan dan pertanggungjawaban yang telah ditentukan.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, berada dalam kerangka aturan perjadin yang memberikan ruang pembiayaan kepada Pihak Lain dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Natuna. Ketentuan tersebut bukan sekadar menyebut keberadaan Pihak Lain, tetapi juga secara jelas menentukan jenis biaya yang dapat diberikan dan dokumen yang harus dipertanggungjawabkan.

Peraturan Bupati Natuna Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah tercatat dalam JDIH Kabupaten Natuna dan statusnya telah mengalami perubahan. Perubahan ketiga kemudian tercantum sebagai Perbup Natuna Nomor 75 Tahun 2024.

Dalam ketentuan mengenai Pihak Lain, regulasi menyebut sejumlah pihak yang dapat masuk dalam kategori tersebut, antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tim/Tenaga Ahli, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah, serta pihak lain yang memberikan kontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah yang diangkat melalui keputusan PA/KPA.

Ketentuan tersebut menjadi semakin jelas pada Pasal 47. Pihak Lain yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan daerah serta kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah diberikan biaya transportasi, biaya akomodasi dan uang harian sesuai Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Dengan demikian, ruang pembiayaan Pihak Lain dalam perjadin memang tersedia dalam regulasi Natuna. Pembiayaan tersebut bukan berarti setiap orang yang mengikuti kegiatan kepala daerah otomatis memperoleh uang perjalanan, karena regulasi juga mensyaratkan adanya penunjukan dan dokumen pertanggungjawaban.

Dokumen pertanggungjawaban yang ditentukan antara lain surat keputusan penunjukan Pihak Lain, Surat Tugas pejabat berwenang, SPD Nihil dari perangkat daerah atau instansi terkait, perhitungan rampung, tiket, boarding pass, bukti pembayaran transportasi, bukti hotel atau tempat menginap, serta daftar pengeluaran riil.

Ketentuan tersebut membuat penggunaan APBD untuk perjalanan Pihak Lain memiliki jalur administrasi yang jelas. Artinya, apabila suatu perjalanan Pihak Lain dibebankan kepada APBD, dasar penugasannya dan bukti pengeluarannya harus dapat ditunjukkan melalui dokumen sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Baca Juga:  Program MBG di MTs Baburrahman Natuna Berjalan Tertib dan Lancar

Jamanirrizal Tegaskan Perjadin Bupati-Wabup Punya Pos Berbeda

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Jamanirrizal, S.E., M.A., menjelaskan bahwa pengelolaan perjadin Bupati dan Wakil Bupati tetap berada di Bagian Umum Setda Natuna, tetapi memiliki pos anggaran, kode rekening dan DPA tersendiri.

“Kalau Wakil Bupati dan Bupati tersendiri. Jadi mereka punya pos sendiri, KDH dan non-KDH,” ujar Jamanirrizal kepada koranperbatasan.com melalui sambungan telepon WhatsApp, 1 Oktober 2026.

Ia menegaskan meskipun dikelola Bagian Umum, pos tersebut tidak dapat disamakan dengan pos anggaran lainnya karena memiliki kode rekening dan DPA berbeda.

“Betul, cuma kode rekeningnya, DPA-nya berbeda,” jelasnya.

Jamanirrizal juga menerangkan mekanisme pelaksanaan perjadin. Setiap orang yang melakukan perjalanan dinas menggunakan Surat Perintah Tugas atau SPT yang ditandatangani Sekretaris Daerah. Setelah perjalanan selesai, pencairan dilakukan berdasarkan jumlah hari perjalanan yang tercantum dalam dokumen.

“Jadi berapa harinya yang orang itu berangkat, setelah berangkat baru kita cairkan,” katanya.

Menurut Jamanirrizal, pencairan anggaran perjadin dilakukan langsung ke rekening pihak yang melaksanakan perjalanan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengelolaan SPPD dan pencairannya dilakukan setelah perjalanan dilaksanakan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.

Keterangan tersebut sejalan dengan prinsip perjalanan dinas yang tercantum dalam LHP BPK atas LKPD Natuna 2025. BPK mencatat bahwa perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi belanja daerah dan akuntabilitas pemberian perintah serta pembebanan biaya perjalanan dinas.

BPK juga mencantumkan bahwa setiap pengeluaran APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Ketentuan tersebut merujuk antara lain pada Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu Bagaimana Posisi TP2D?

Dalam konteks ini, keberadaan TP2D dalam agenda kepala daerah menjadi relevan untuk ditempatkan di dalam kerangka aturan Pihak Lain tersebut. Koordinator TP2D Hadi Chandra tercatat mendampingi Bupati Cen Sui Lan dalam pertemuan dengan BPH Migas pada 14 Juli 2026.

Pertemuan tersebut membahas persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Natuna dan dihadiri Wakil Bupati Jarmin, Sekretaris Daerah, sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan Pertamina serta camat dari berbagai wilayah Natuna.

Baca Juga:  Bupati Resmikan Natuna Digital Islands, Optimalkan Era Digital Untuk Transaksi Keuangan

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Koordinator TP2D memang tercatat mengikuti agenda resmi kepala daerah. Namun, kehadiran dalam agenda pemerintahan tidak dengan sendirinya berarti perjalanan tersebut dibebankan kepada APBD. Dasar pembiayaan harus dilihat dari penunjukan dan dokumen perjadin sebagaimana diwajibkan regulasi.

Di sinilah ketentuan mengenai Pihak Lain menjadi penting. Regulasi tidak hanya membuka ruang pembiayaan, tetapi juga menentukan siapa yang dapat ditunjuk dan bagaimana pertanggungjawabannya. Untuk perjalanan yang dilakukan Pihak Lain demi kepentingan daerah serta kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah, biaya transportasi, akomodasi dan uang harian memang telah disediakan dalam aturan.

Karena itu, status TP2D sebagai pihak yang mengikuti agenda kepala daerah tidak boleh langsung disamakan dengan penerima pembiayaan perjadin. Yang menentukan adalah dasar penunjukan, surat tugas, dokumen perjalanan dan bukti pertanggungjawaban yang digunakan dalam pencairan.

Hal ini juga berbeda dengan persoalan honorarium atau tunjangan. Jika suatu tim tidak memperoleh honorarium atau tunjangan, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh bentuk biaya perjalanan tidak dapat diberikan. Regulasi perjadin memiliki ketentuan tersendiri mengenai Pihak Lain dan komponen biaya yang dapat diberikan ketika persyaratannya terpenuhi.

Dengan demikian, aturan Natuna memang membuka pembiayaan perjadin bagi Pihak Lain, termasuk untuk perjalanan yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kelancaran tugas serta fungsi kepala daerah. Yang menjadi batasnya adalah persyaratan administrasi dan pertanggungjawaban yang ditentukan dalam regulasi.

Sementara itu, keterangan Jamanirrizal mempertegas bahwa untuk Bupati dan Wakil Bupati sendiri terdapat pos KDH dan non-KDH dengan kode rekening serta DPA yang berbeda. Karena itu, setiap pembacaan anggaran perjadin harus membedakan antara pos kepala daerah, anggaran Bagian Umum secara keseluruhan, dan kemungkinan pembiayaan Pihak Lain.

Pada akhirnya, pertanyaan dalam judul “Bagaimana dengan TP2D?” memiliki pijakan yang jelas dalam regulasi. TP2D tidak otomatis dapat disebut dibiayai APBD hanya karena tercatat mengikuti agenda kepala daerah. Tetapi apabila TP2D ditempatkan sebagai Pihak Lain yang ditunjuk untuk perjalanan dinas, maka pembiayaannya harus tunduk pada mekanisme, dokumen dan pertanggungjawaban yang telah diatur.


Red


📊 Views: 73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *