NATUNAPOLITIK

Raja Mustakim Vs Cen Sui Lan, Siapa Lebih Dekat dengan Warga Natuna?

×

Raja Mustakim Vs Cen Sui Lan, Siapa Lebih Dekat dengan Warga Natuna?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Raja Mustakim dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait perbandingan gerakan komunitas KPDN dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat Natuna. Raja Mustakim melalui KPDN disebut aktif mendukung kegiatan sosial dan olahraga masyarakat, sementara Cen Sui Lan memiliki kewenangan pemerintahan melalui OPD, program, anggaran, dan perangkat pelayanan publik. Perbandingan tersebut bukan konflik pribadi, melainkan sorotan terhadap sejauh mana kebijakan pemerintah mampu bergerak lebih luas, cepat, rutin, dan menyentuh kebutuhan warga Natuna. Koranperbatasan.com.

“Raja Mustakim Vs Cen Sui Lan” bukan konflik pribadi, melainkan perbandingan dua jalur dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat Natuna. Kiprah Raja Mustakim melalui kegiatan sosial dan komunitas dengan kebijakan Bupati Natuna Cen Sui Lan melalui OPD yang memiliki kewenangan, program dan anggaran. Justru karena Bupati memiliki perangkat pemerintahan yang jauh lebih besar, masyarakat berhak melihat apakah kebijakan tersebut mampu bergerak lebih luas, lebih cepat, lebih rutin dan lebih menyentuh kebutuhan warga dibandingkan gerakan komunitas.”

NATUNA – Raja Mustakim bergerak dengan kekuatan komunitas. Cen Sui Lan bergerak dengan kekuatan pemerintahan. Di situlah perbandingan ini menjadi penting. KPDN tidak memiliki APBD, tidak mempunyai OPD, tidak memiliki perangkat birokrasi sampai ke wilayah pelayanan masyarakat, dan tidak mempunyai kewenangan menetapkan program pemerintah. Namun komunitas tetap mampu turun langsung ketika melihat kebutuhan masyarakat.

Salah satu faktanya terjadi pada 6 Januari 2026 di Rumah Makan Basisir, Ranai Kota. KPDN menyerahkan hadiah Turnamen Domino yang diikuti 512 tim atau 1.024 peserta dari seluruh Natuna. Dalam kegiatan tersebut, Raja Mustakim tercatat sebagai sponsor tunggal dengan dana pembinaan dan bantuan sosial Rp50 juta. Rangkaian kegiatan KPDN juga disebut telah menyalurkan bantuan sosial kepada 150 penerima manfaat.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa sebuah komunitas dengan sumber daya terbatas mampu mengorganisasi kegiatan dalam skala besar sekaligus menyisipkan kegiatan sosial. Bahkan Bupati Cen Sui Lan sendiri saat itu mengapresiasi KPDN dan menyebutnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun kegiatan olahraga yang sehat dan bermartabat.

KPDN Bergerak, Pemerintah Punya Kewenangan Lebih Besar

Di sinilah pertanyaan kritisnya muncul. Jika KPDN yang tidak memiliki APBD saja mampu menggerakkan masyarakat, bagaimana seharusnya pemerintah bergerak dengan kewenangan yang jauh lebih besar?

Bupati Natuna Cen Sui Lan memiliki OPD yang dapat bekerja berdasarkan program dan anggaran. Di bidang sosial, misalnya, Bupati memimpin pembahasan pedoman hibah dan bantuan sosial 2026. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa bantuan harus tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan.

Program pemerintah juga bukan tidak ada. Pada 18 September 2026, Cen Sui Lan menyerahkan bantuan kepada lansia dan keluarga miskin ekstrem sebesar Rp1,2 juta per penerima, yang diberikan setiap enam bulan.

Baca Juga:  Mahfud MD Tolak Diplomasi dengan China Soal Natuna

Kemudian pada 29 September 2026, bantuan sosial kembali diserahkan di Kecamatan Bunguran Utara kepada 70 lansia dan enam warga kategori miskin ekstrem. Pemerintah juga menyebut data penerima bersifat dinamis sehingga pemutakhiran diperlukan agar bantuan semakin tepat sasaran.

Artinya, pemerintah memang memiliki program. Tetapi justru karena program dan kewenangannya tersedia, standar yang layak dituntut dari Bupati juga harus lebih tinggi daripada komunitas.

Kalau Komunitas Bisa Datang, Pemerintah Harus Bisa Lebih Cepat

KPDN bergerak berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Ketika mampu, mereka membantu. Ketika melihat kebutuhan warga, mereka datang. Ketika ada kegiatan masyarakat, mereka ikut menggerakkan. Bupati Natuna Cen Sui Lan seharusnya dapat melakukan jauh lebih besar dari itu.

Bukan hanya karena Bupati mempunyai OPD, tetapi karena pemerintah memiliki data, aparatur, program, jaringan pelayanan, anggaran dan kewenangan yang tidak dimiliki KPDN. Maka pemerintah semestinya mampu merangkul lebih cepat, menjangkau lebih banyak warga, membuat program lebih rutin, dan memastikan bantuan maupun pembinaan tidak berhenti pada kegiatan sesaat.

Kalau KPDN mampu membantu 150 penerima manfaat dalam rangkaian kegiatannya dengan kemampuan komunitas, maka pemerintah seharusnya memiliki kapasitas untuk membangun sistem yang jauh lebih luas sehingga masyarakat tidak harus menunggu komunitas datang terlebih dahulu.

Bukan Hanya Dinsos, Dispora Juga Harus Bergerak

Perbandingan yang sama terlihat di sektor olahraga. KPDN mampu menggelar turnamen dengan 1.024 peserta. Bahkan kegiatan olahraga tersebut terus berkembang menjadi aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Dispora memang memiliki mandat pembinaan olahraga. Dokumen perencanaan Dispora Natuna mencatat sasaran peningkatan pembinaan olahraga, dengan indikator 20 cabang olahraga yang dibina dari 25 cabang olahraga yang terdaftar, serta program peningkatan kualitas kewirausahaan pemuda.

Pemerintah juga menyelenggarakan dan mendukung berbagai kegiatan olahraga. Pada Agustus 2026, misalnya, Bupati Cen Sui Lan menghadiri penutupan STAI Cup Plus dan Kejuaraan Bola Voli Piala Gubernur dan Wakil Gubernur 2026 yang disebut sebagai bagian dari upaya pengembangan olahraga dan pembinaan generasi muda.

Karena itu, kritiknya bukan bahwa Dispora tidak bekerja. Kritiknya adalah apakah seluruh potensi olahraga yang sudah tumbuh dari masyarakat mampu ditangkap, dirangkul dan dikembangkan lebih jauh melalui kebijakan Bupati?

Raja Mustakim Tidak Punya APBD

Baca Juga:  Bupati Natuna Soroti Capaian Pembangunan dan Tantangan Fiskal di HUT Ke-26

Di sinilah posisi Raja Mustakim dan Cen Sui Lan tidak bisa disamakan. Raja Mustakim tidak mempunyai APBD. KPDN tidak mempunyai OPD. KPDN tidak mempunyai kewenangan membuat program pemerintah. Gerakannya bergantung pada kemampuan komunitas dan dukungan yang dapat diberikan.

Sebaliknya, Cen Sui Lan adalah Bupati Natuna. Ia mempunyai kewenangan mengarahkan OPD, menetapkan prioritas kebijakan, menggerakkan perangkat pemerintahan dan memastikan program yang telah dirancang benar-benar menyentuh masyarakat.

Maka apabila sebuah komunitas dapat bergerak cepat berdasarkan kemampuan terbatasnya, pemerintah semestinya tidak boleh kalah dalam hal kecepatan respons, luas jangkauan dan kesinambungan program.

Jangan Membandingkan Anggaran, Bandingkan Dampaknya

Perbandingan ini juga tidak berarti KPDN harus melakukan pekerjaan Dinsos atau Dispora. Justru sebaliknya. KPDN hanya menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian dan kemampuan untuk bergerak.

Yang menjadi tanggung jawab Bupati adalah memastikan kepedulian itu tidak berhenti sebagai gerakan sporadis masyarakat. Pemerintah harus mampu mengubah kebutuhan yang ditemukan di lapangan menjadi program yang lebih luas, rutin, terukur dan berkelanjutan.

Jika masyarakat membutuhkan bantuan sosial, pemerintah memiliki Dinsos. Jika masyarakat membutuhkan pembinaan olahraga, pemerintah memiliki Dispora. Jika ada persoalan lain, ada OPD lain yang memiliki fungsi masing-masing. Dengan perangkat sebanyak itu, pemerintah seharusnya bisa hadir sebelum masyarakat harus mencari jalan sendiri.

Pada akhirnya, “Raja Mustakim Vs Cen Sui Lan” bukan tentang siapa lebih hebat dan bukan pula konflik pribadi. Ini adalah perbandingan antara gerakan komunitas dengan kekuatan kebijakan pemerintah.

Raja Mustakim melalui KPDN sudah menunjukkan bahwa dengan kemampuan terbatas, komunitas tetap bisa datang, mengumpulkan masyarakat, membantu penerima manfaat dan menggerakkan kegiatan olahraga.

Cen Sui Lan memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Karena itu, masyarakat wajar berharap Bupati melalui Dinsos, Dispora dan OPD lainnya mampu berbuat lebih luas daripada komunitas, lebih cepat daripada komunitas, lebih rutin daripada komunitas dan lebih menyentuh masyarakat daripada sekadar kegiatan seremonial.

Sebab, KPDN boleh menjadi contoh bahwa masyarakat bisa bergerak. Tetapi pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton dari gerakan masyarakat. Pemerintah harus mampu mengambil peran lebih besar dan memastikan manfaatnya menjangkau lebih banyak warga Natuna.


Red


📊 Views: 125

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *