HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALSUARA RAKYATTOKOH PERBATASAN

Surat Klarifikasi Koran Perbatasan Belum Dijawab, Pakar Soroti Ucapan Cen Sui Lan

×

Surat Klarifikasi Koran Perbatasan Belum Dijawab, Pakar Soroti Ucapan Cen Sui Lan

Sebarkan artikel ini

“Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, masih menunggu jawaban substantif dari Bupati Natuna Cen Sui Lan atas surat klarifikasi terkait ucapannya kepada wartawan Koran Perbatasan. Sementara itu, pakar hukum pidana Mohammad Mara Muda Herman Sitompul menilai, jika ucapan tersebut benar terjadi, tindakan itu tidak etis dan diskriminatif. Ia mengingatkan bahwa penilaian pelanggaran etika harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana.”

NATUNA – Koran Perbatasan masih menunggu penjelasan resmi dari Bupati Natuna Cen Sui Lan terkait ucapannya kepada wartawan media tersebut saat menjalankan tugas peliputan dalam kegiatan makan siang bersama wartawan di Rumah Makan Ajo Basamo, Jumat (23/10/2026).

Melalui surat Nomor 01/KP/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026, Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, meminta klarifikasi atas ucapan Cen Sui Lan, “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”

Surat tersebut memuat tiga pertanyaan, apa maksud dan alasan ucapan itu, apakah terdapat persoalan tertentu antara Bupati Natuna dan Koran Perbatasan, serta bagaimana penjelasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna mengenai undangan kegiatan dan peristiwa yang dialami wartawan tersebut.

Kabag Prokopim: Surat Akan Disampaikan kepada Bupati

Pada 25 Oktober 2026, redaksi mengirimkan surat klarifikasi dalam bentuk PDF melalui WhatsApp kepada Defrizal, S.IP., M.Eng., Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, untuk disampaikan kepada Bupati Natuna.

Defrizal membalas, “Waalaikumsallam, bang. Disampaikan.”

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban substantif dari Bupati Natuna atas pertanyaan yang diajukan.

Kabid PIKP Minta Redaksi Berkoordinasi dengan Pimpinan

Pada 24 Oktober 2026, redaksi juga mengirimkan surat klarifikasi kepada Tri Agung Prawira, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Natuna.

Tri Agung membalas, “Kirim ke pimpinan kawan yah.. kawan tidak dengar kemarin… kawan di luar. Kawan Koordinasi sama Pimpinan baru dulu ya.”

Pesan tersebut menunjukkan bahwa Tri Agung meminta redaksi berkoordinasi dengan pimpinan Diskominfo. Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari pihak dinas.

Plt. Kadiskominfo Sempat Menghubungi Redaksi

Redaksi juga mencatat Bukhary, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Natuna, menghubungi redaksi melalui WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026).

Dalam pesannya, Bukhary menulis, “Assalamualaikum, Abang tinggal mane sekarang? Kalau ade waktu kite ketemu ya.. Ni Bukhary,”

Setelah redaksi menjawab dan mengirimkan titik koordinat lokasi rumah atau kantor, Bukhary membalas, “Oke bang.”

Baca Juga:  Natuna Butuh Lapangan Kerja Nyata, Cen Sui Lan Jangan Hanya Berjanji

Meski komunikasi telah berlangsung, namun pertemuan tidak sempat terjadi, redaksi sempat bertanya dalam hati, ada apa? Alhasil hingga berita ini diterbitkan redaksi belum memperoleh jawaban atas substansi surat klarifikasi mengenai ucapan Bupati Natuna kepada wartawan Koran Perbatasan.

Pesan kepada Bupati dan Ketua PWI Natuna Belum Mendapat Tanggapan

Redaksi juga berupaya menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Cen Sui Lan melalui dua nomor ponsel yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi. Menurut catatan redaksi, pesan yang dikirim menunjukkan satu tanda centang. Kondisi tersebut belum cukup untuk memastikan apakah nomor redaksi telah diblokir.

Sementara itu, Ketua PWI Natuna, Muhammad Rapi, yang menurut redaksi hadir dalam kegiatan makan siang tersebut, juga telah dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum menjawab pesan redaksi, meskipun pesan tersebut terlihat telah dibaca.

Ucapan Pejabat Publik dan Tanggung Jawab Jabatan

Sebagai kepala daerah, Bupati Natuna Cen Sui Lan terikat pada kewajiban hukum dan etika dalam menjalankan pemerintahan. Pasal 67 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan untuk mempertanyakan bagaimana seorang kepala daerah berkomunikasi dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Meski demikian, penilaian apakah suatu ucapan melanggar kewajiban jabatan harus didasarkan pada konteks, fakta, dan ketentuan hukum yang relevan.

Undang-undang yang sama juga mengatur konsekuensi hukum atas pelanggaran tertentu. Pasal 78 ayat (2) huruf c, d, dan f mencantumkan pelanggaran sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, serta perbuatan tercela sebagai alasan pemberhentian. Namun, prosesnya tidak otomatis terjadi hanya karena muncul suatu pernyataan kontroversial terdapat mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Dalam konteks ini, Amran menilai klarifikasi Cen Sui Lan penting agar persoalan yang menyangkut perlakuan terhadap wartawan tersebut memperoleh penjelasan langsung. Menurutnya, keterbukaan pejabat publik diperlukan untuk menjaga komunikasi yang profesional antara pemerintah daerah dan insan pers.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Pencantuman ketentuan hukum tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan landasan untuk menegaskan pentingnya penghormatan terhadap etika jabatan dan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Tiga Wajib Pajak Jadi Sorotan BPK, Pajak Natuna Rp283 Juta 

Pakar Hukum Pidana Soroti Etika dan Perlakuan terhadap Pers

Dalam pemberitaan BatamTimes pada 25 Oktober 2026, pakar hukum pidana Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., yang disebut sebagai akademisi Universitas Mathla’ul Anwar Banten dan Wasekjen DPN PERADI bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan, turut menanggapi ucapan Bupati Natuna tersebut.

Ia menilai bahwa jika peristiwa itu benar terjadi, ucapan tersebut merupakan bentuk komunikasi pejabat publik yang tidak etis dan diskriminatif.

Menurut pemberitaan tersebut, Herman menegaskan bahwa persoalan etika harus dibedakan dari tindak pidana. Ia menyatakan, ucapan bernada keras belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana menghalangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang menghambat kerja jurnalistik harus dibuktikan berdasarkan fakta.

Ia juga menekankan bahwa keberatan terhadap pemberitaan suatu media semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan mempermalukan wartawan di hadapan umum.

Pemberitaan BatamTimes tersebut juga menyebutkan bahwa Cen Sui Lan telah dimintai konfirmasi oleh media itu pada 24 Oktober 2026, tetapi belum memberikan tanggapan hingga berita tersebut diterbitkan. Baca pemberitaan terkait di BatamTimes.

Amran Khawatir Semangat Kerja Wartawan Terganggu

Amran mengatakan, dirinya telah bersusah payah menanamkan etika dan profesionalisme kepada setiap wartawan Koran Perbatasan. Karena itu, ia mengkhawatirkan peristiwa tersebut berdampak pada mental, kepercayaan diri, dan semangat kerja jurnalistik wartawannya.

Bagi Amran, persoalan ini bukan sekadar hubungan antara kepala daerah dan perusahaan media. Persoalan tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa surat klarifikasi dikirim untuk memperoleh penjelasan langsung, bukan untuk membangun dugaan tanpa dasar.

Koran Perbatasan Siapkan Surat Tindak Lanjut

Koran Perbatasan masih menunggu jawaban atas tiga pertanyaan dalam surat pertama. Redaksi berencana mengirimkan surat tindak lanjut yang kembali menegaskan permintaan jawaban kepada Bupati Natuna dan Diskominfo Natuna.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Cen Sui Lan, Diskominfo Natuna, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban substantif atas permohonan klarifikasi tersebut.


Redaksi


📊 Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *