“Laporan BPK membuka persoalan serius pengelolaan APBD Natuna: utang belanja masih Rp69,95 miliar, kekurangan pendanaan mencapai Rp76,10 miliar, sementara penganggaran DBH dinilai belum akurat dan rasional.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, patut menjawab sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam LHP BPK, perencanaan dan pelaksanaan APBD dinilai belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, hingga menyisakan utang belanja Rp69,95 miliar dan kekurangan pendanaan Pemkab Natuna sebesar Rp76,10 miliar.
NATUNA – Angka-angka dalam LHP BPK tersebut bukan persoalan kecil. BPK mencatat utang belanja Pemkab Natuna per 31 Desember 2025 mencapai Rp69.959.054.897,71. Dari jumlah itu, Rp37.325.877.810,95 merupakan utang belanja tahun 2024 yang belum mampu dilunasi hingga akhir 2025.
BPK bahkan memberikan penilaian tegas bahwa besarnya utang belanja tersebut mengindikasikan kinerja pengelolaan APBD dan keuangan Pemkab Natuna pada 2025 belum efektif dan memadai.
Lebih mengkhawatirkan, kemampuan kas daerah yang bersifat bebas atau non-earmark tercatat minus Rp6.148.382.983,70. Setelah memperhitungkan utang belanja, BPK menghitung kekurangan pendanaan Pemkab Natuna mencapai Rp76.107.437.881,41.
Dengan kondisi tersebut, BPK mengingatkan bahwa pelunasan utang belanja dan pemulihan dana earmark yang telah terpakai hanya dapat dilakukan dengan mengandalkan realisasi pendapatan tahun 2026. Kondisi itu juga harus menjadi perhatian penting dalam penyusunan dan penyesuaian APBD Perubahan 2026.
DBH Dipatok Tinggi, Realisasi Jauh Meleset
Sorotan BPK tidak berhenti pada utang belanja. Pada sisi pendapatan, Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggarkan Pemkab Natuna mencapai Rp332.553.146.412. Namun realisasinya hanya Rp215.699.128.200 atau 64,86 persen.
Artinya, ada pendapatan yang tidak terealisasi sebesar Rp116.854.018.212. BPK menyatakan rendahnya realisasi tersebut menunjukkan penganggaran DBH Pemkab Natuna belum akurat dan terukur secara rasional dalam memprediksi realisasi yang dapat dicapai pada 2025.
Pertanyaan publik pun menjadi sulit dihindari. Mengapa angka pendapatan yang belum pasti justru dipasang tinggi ketika kemampuan keuangan daerah harusnya menjadi pertimbangan utama?
LHP BPK mencatat, pada Juli 2025 TAPD sebelumnya memperkirakan potensi pendapatan DBH sebesar Rp272.963.969.000. Namun dalam rancangan P-APBD yang disepakati pada September 2025, angkanya berubah menjadi Rp332.553.146.412. Selisihnya mencapai Rp59.589.177.412.
Yang lebih membuat persoalan ini patut dipertanyakan, BPK mencatat penyesuaian tersebut tidak didukung kertas kerja perhitungan dan dasar penganggaran. Kepala BPKPD menjelaskan kenaikan itu dilakukan untuk mendukung besaran belanja P-APBD yang telah direncanakan dan disepakati dengan legislatif.
Persoalan semakin terang ketika Pemkab Natuna disebut telah mengetahui surat Menteri Keuangan mengenai pedoman penganggaran kurang bayar DBH. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sisa kurang bayar DBH yang belum disalurkan tidak seharusnya dianggarkan sebagai penerimaan APBD. Namun, menurut LHP BPK, Pemkab Natuna tetap menganggarkan sisa kurang bayar tersebut dalam Prognosa P-APBD.
Bahkan hasil evaluasi Gubernur Kepri mencatat anggaran DBH dalam rancangan P-APBD Natuna sebesar Rp332,55 miliar lebih tinggi Rp112,86 miliar dibandingkan alokasi yang tercantum dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 dan KMK Nomor 29/MK/PK/2025. Meski demikian, BPK mencatat Pemkab Natuna tetap menetapkan angka Rp332,55 miliar tersebut dalam Perda P-APBD 2025.
BPK Minta Bupati Bertindak
Di titik inilah persoalan tersebut langsung bersentuhan dengan Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
BPK merekomendasikan agar Bupati Natuna menerbitkan surat perintah kepada TAPD untuk menyusun target pendapatan DBH berdasarkan dasar dan data yang andal sesuai jumlah yang akan disalurkan pemerintah pusat. Bupati juga diminta menerbitkan surat perintah kepada Sekretaris Daerah untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan rasionalisasi belanja berdasarkan ketersediaan dana.
Bupati Natuna sendiri tercatat menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui rencana aksi. Namun, bagi masyarakat Natuna, persoalannya tidak cukup berhenti pada kata “sependapat”.
Publik membutuhkan bukti bahwa rekomendasi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pembenahan. Sebab, ketika BPK sudah menemukan utang belanja puluhan miliar rupiah, kekurangan pendanaan lebih dari Rp76 miliar, serta penganggaran DBH yang dinilai belum akurat dan rasional, maka beban pertanggungjawaban politik dan administrasi sebagai kepala daerah tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Bupati Natuna.
BPK juga mencatat persoalan tersebut mengakibatkan Pemkab Natuna tidak mampu menyelesaikan kegiatan belanja dan utang belanja tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Utang belanja Rp69,95 miliar disebut membebani dan mengganggu program kegiatan tahun berikutnya.
Karena itu, Cen Sui Lan perlu menjawab dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan sependapat bagaimana utang belanja diselesaikan, bagaimana kemampuan kas dipulihkan, dan bagaimana memastikan APBD berikutnya tidak kembali dibangun di atas asumsi pendapatan yang terlalu tinggi.
Sebab, APBD adalah uang dan kepentingan masyarakat Natuna. Ketika perencanaannya bermasalah, yang ikut menanggung akibatnya bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat yang menunggu pembangunan, pelayanan, dan program daerah berjalan.
Laporan: Ran










