BATURAJA (KP),- Satreskrim Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP Pidana. Dengan mengamankan tersangka Danial Anuar (33) warga Desa Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pria yang berprofesi sebagai tukang bentor ini, ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019, sekira pukul 15.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP B / 47 / III / 2019/ res OKU, tanggal 13 Maret 2019. Karena diduga telah melakukan pencurian uang didalam dompet berisi yang Rp 700.000, milik pelapor atas nama Anton Widodo (26), alamat di Jln. Poros RT 01/RW 01, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
“Kronologis kejadian, korban sebelumnya dari kamar toilet/wc di bengkel Las milik orang tuanya yang berada di Kelurahan Sekarjaya. Saat memasuki toilet, korban meletakkan dompet miliknya yang berisi uang Rp.700.000, dekat kamar toilet, namun setelah keluar dari toilet korban lupa membawa kembali dompet tersebut. Saat korban lupa akan dompetnya saat itu pula sekitar 10 menit kemudian pelaku datang ke toilet untuk buang air kecil,” kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan kepada media, Jum’at (15/3/19).
Dijelaskannya, seketika korban sadar dan teringat bahwa dompet miliknya tertinggal, dan saat kembali didalam toilet sedang ada pelaku. Setelah menunggu pelaku keluar dari toilet, korban melihat pelaku dengan terburu-buru dan langsung pergi.
“Tak mau curiga, korbanpun langsung masuk ke kamar toilet memastikan apakah dompet yang semula diletakannya masih berada di tempatnya. Setelah dilihat yang ada cuma dompetnya sedangkan uang didalam didalam dompet sudah tidak ada lagi, lalu korban langsung mencari pelaku yang sudah pergi. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian naas yang menimpanya ke Mapolres OKU,” terang Kasat.
Kemudian lanjut Kasat, “ Setelah menerima laporan korban, akhirnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019, pukul 15.00 Wib kita mendapati informasi jika pelaku sedang berada lorong Sunda Pasar Atas, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapat berupa uang tunai didalam kantong celana jeans pelaku sebesar Rp 700.000,” pungkas Kasatreskrim. (***).
Pewarta : Syahril, Editor : Cherman, Sumber : Kabar Daerah