Hajarullah mengaku mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan media dan informasi di media sosial. Ia bahkan terkejut saat mendengar fakta bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah justru tidak pernah diajak bicara terkait kebijakan strategis ini.
“Kami melihat ada etika pemerintahan yang diterabas. Yang punya wilayah dan masyarakat adalah Pemko Tanjungpinang. Mengapa sekadar koordinasi saja tidak dilakukan, sehingga pemerintah dan masyarakat kota tidak kaget menghadapi isu besar seperti ini?” ujarnya.
Serahkan Aset ke Pemko
Lebih jauh, Hajarullah menilai langkah paling tepat adalah menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, pemerintah provinsi memiliki kewenangan sebagai daerah otonom dan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, yang seharusnya fokus pada urusan lintas kabupaten/kota.
“Pertanyaannya, apakah Pemko tidak mampu melaksanakan urusan pengelolaan kawasan itu hingga perlu diambil alih provinsi? Jika kemudian pengelolaannya justru akan diserahkan ke swasta, kenapa tidak dari awal diberikan saja ke pemerintah kota?” kritiknya.
Hajarullah menekankan bahwa ruang publik seperti Tepi Laut harus dikelola dengan prinsip keterbukaan, keberlanjutan, dan tetap menjamin hak akses masyarakat. Privatisasi, ucapnya, berpotensi mencederai nilai historis sekaligus merugikan kepentingan warga Tanjungpinang. (KP).
Laporan : Ides










