ANAMBAS (KP),- Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dalam Pers Rilisnya menyampaikan 2 pasien dengan nomor kasus 01 dan 05 setelah mejalani karantina dan hasil pemeriksaan Swab RT PCR pada Rabu, 18 November 2020 dinyatakan negatif Covid-19.
Dalam hal ini, Ketua Harian Satgas Covid-19 KKA, Sahtiar mengatakan ke dua pasien tersebut yakni, Tn. BN (37) warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, telah menjalani karantina selama 14 hari. Kemudian Nn. H (25) warga Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, telah menjalani karantina selama 12 hari.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Tn. BN dan Nn.H beserta seluruh keluarga yang telah mendukung proses karantina dan pemantauan kepada Tn. BN dan juga seluruh tim medis dan seluruh insan kesehatan yang telah berjuang dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas dan kami secara khusus berpesan kepada Tn. BN dan Nn. H agar tetap menjaga kesehatan dan menjadi role model contoh bagi keluarga dan masyarakat mengenai penerapan prilaku bersih dan sehat,” pesan Sahtiar.
“Kami tetap menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasan baru dimasa pendemi ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”himbaunya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Editor : Rid