Bupati Pimpin Rapat Tindaklanjut Keputusan Kementerian Perhubungan  

Terbit: oleh -46 Dilihat
Bupati-Kabupaten-Kepulauan-Anambas-Abdul-Haris-memimpin-rapat-tindaklanjut-Keputusan-Kementerian-Perhubungan-Republik-Indonesia

ANAMBAS (KP),- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris memimpin rapat tindaklanjut Keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tentang tarif angkutan barang di laut untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, di Ruang Rapat Kantor PTSP Siantan, Tarempa, Selasa malam (25/2/2020).

Selain Bupati Kepulauan Anambas, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Syahbandar, Kapten Tol Laut, Kepala Dinas Perhubungan dan beberapa Kepala OPD lainnya.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Usman menjelaskan dalam pelaksanaan mendukung program pemerintah pusat untuk mendukung angkutan logistik ke masyarakat yang ada di pulau – pulau terpencil dan terluar, pemerintah pusat mengeluarkan dasar hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025.

Juga Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tetang perdagangan, Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan, Peraturan presiden RI nomor 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem dan barang penting, Peraturan presiden nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Juga Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 38 tahun 2018 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program pelayaran publik untuk angkutan barang dari dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *