ANAMBAS

Polres Anambas Musnahkan 58,51 Gram Sabu Sitaan

8
×

Polres Anambas Musnahkan 58,51 Gram Sabu Sitaan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti sabu seberat 58,51 gram bersama Forkopimda.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Anambas atas komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Kepulauan Anambas memusnahkan 58,51 gram sabu dari dua laporan polisi sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan.”

ANAMBAS – Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 58,51 gram hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP) dengan dua tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri dengan nomor B-93/L.10 dan B-94/L.10. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri dengan nomor B-93/L.10 dan B-94/L.10. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Ngurah.

Dari total 58,51 gram sabu yang disita, sebanyak 15 gram dan 40,98 gram dimusnahkan. Sementara masing-masing 1,3 gram dan 0,3 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kapolres menjelaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) yang tidak mengenal batas wilayah. Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah terluar Republik Indonesia dinilai rawan terhadap potensi penyelundupan narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi untuk bersama-sama mencegah masuknya narkoba. Jika ada informasi, silakan laporkan, dan akan kami tindak secara tegas,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, TNI AL, TNI AD, serta seluruh unsur Forkopimda yang terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, dengan dimusnahkannya barang bukti sabu tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan sekitar 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Anambas atas komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Kapolres Anambas Pastikan Penyelidikan Intensif atas Penemuan Tengkorak di Pulau Noran

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran atas komitmen memberantas peredaran narkotika di Anambas,” ujarnya.

Raja Bayu mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya sempat diresahkan dengan temuan paket narkotika dalam jumlah besar yang ditemukan hanyut di sejumlah pulau. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena berpotensi memengaruhi masyarakat, termasuk kalangan nelayan.

“Dulu masyarakat kita, khususnya nelayan, tidak mengenal narkoba. Namun dengan adanya temuan barang hanyut tersebut, ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Forkopimda memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan Anambas bersih dari narkoba. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pelaksanaan tes urine berkala terhadap aparatur sipil negara (ASN).

“Ke depan kami akan rutin melakukan tes urine kepada ASN. Jika ada yang terindikasi, akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Ini bentuk keseriusan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak dan partisipasi aktif masyarakat.

“Ini tanggung jawab kita bersama. Anambas harus bersih dari narkoba,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *