Bupati Anambas: Keterbukaan Informasi Publik Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratif

Terbit: oleh -97 Dilihat
Bupati Anambas Abdul Haris dodampingi Sekda, dan Kadiskominfotik Anambas serah terima cenderamata bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Hamdani, Wakil Ketua Komisi Informasi, Muhammad Djuhari, serta Asistensi Monev, Imamudin Attas dan Yusniar.

ANAMBAS – Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas (Diskominfotik Anambas) menggelar kegiatan sosialisasi pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) serta monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dilingkungkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023, di Aula Prof. M Zein Lantai III Kantor Bupati Anambas, Jumat, 08 September 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Admin dan Operator PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadirkan narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Hamdani, Wakil Ketua Komisi Informasi, Muhammad Djuhari, serta Asistensi Monev, Imamudin Attas dan Yusniar.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan di badan publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Anambas Japrizal, S.Kom, MA dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga dapat meningkatkan dalam penilaian menjadi informatif yang lebih baik.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik,” ungkap Japrizal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Hamdani menyebutkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks, dan bervariasi namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, lanjut Hamdani lahirlah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat menjaga hal-hal yang harus dilindungi demi kepentingan negara dan bangsa.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan PPID di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Hamdani.

Sementara, Bupati Anambas, H. Abdul Haris, SH, MH dalam sambutannya menyebutkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Saya berharap kepada petugas PPID Pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja,” tegasnya.

Abdul Haris juga berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman serta meningkatkan wawasan terkait keterbukaan informasi publik sehingga dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra

Kontributor : Diskominfotik Anambas


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *