BP3K2NA Serahkan Proposal Pemekaran ke Gubernur dan DPRD Kepri, Ansar: Natuna-Anambas Layak Jadi Provinsi

Terbit: oleh -50 Dilihat
Ketua BP3K2NA H. Umar Natuna bersama rombongan poto bersama Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, usau menyerahkan proposal usulan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

TANJUNGPINANG – Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA) terus bekerja keras membawa mandat masyarakat Natuna dan Anambas mewujudkan mimpi terbentuknya provinsi baru di daerah maritim kepulauan.

Benang kusut terkait kelengkapan administrasi proposal usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah yang terkenal kaya akan hasil Sumber Daya Alam (SDA) berupa ikan, minyak dan gas bumi, bahkan sektor pariwisata tersebut perlahan mulai terbuka.

Tepatnya pada Selasa, 05 September 2023 malam, Ketua BP3K2NA H. Umar Natuna, didampingi Sekretaris, Indra Syahputra, Ketua Harian, Mustamin Bakri, Koordinator Sekretaris, Suparman, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari Natuna dan Anambas melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad didampingi anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas, Hadi Candra, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah, Drs. Zulhendri, AKM Biro Pemda, Zainal Arifin, Timsus Gubernur, Basyaruddin Idris, Suyono, Bismar Arianto, dan Oksep Adhayanto.

Ketua BP3K2NA H. Umar Natuna bersama rombongan menyerahkan proposal usulan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas, kepada Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa, 05 September 2023 malam.

Ketua Umum BP3K2NA, H. Umar Natuna, memastikan saat ini pihaknya telah memasuki tahapan melengkapi administrasi berupa dukungan atau rekomendasi dari Bupati dan DPRD, baik dari Kabupaten Natuna maupun Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Rekomendasi dari keduanya sudah ada, dan alhamdulillah pada malam hari ini kajian akademiknya juga sudah selesai, tinggal menyiapkan gambar peta, dan rekomendasi dari Gubernur dan DPRD Kepri,” ungkap Umar.

Kata Umar, berdasarkan skedul perjuangan, pada bulan November 2023 ini, BP3K2NA sudah harus menyerahkan proposal usulan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas kepada DPR-RI dan Mendagri.

“Jadi pada bulan September dan Oktober ini adalah audiensi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri, tujuannya agar diberikan rekomendasi,” terang Umar.

Saat pertemuan berlangsung, Umar pun mengaku telah membawa proposal usulan untuk diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri. Kelengkapan berkas proposal usulan pemekaran tersebut telah direkomendasi Bupati Natuna, DPRD Natuna, dan Bupati Anambas, serta DPRD Anambas.

“Natuna ada tiga kabupaten/kota, dua diantaranya sudah punya Ampres, Natuna Selatan dan Natuna Barat, kemudian Kota Ranai tinggal kajian akademisnya. Untuk Anambas, sudah mengadakan Mubes, melahirkan dua kabupaten yaitu, Kepulauan Anambas Utara, dan Kepulauan Jemaja, tinggal kajian akademis, untuk dintegrasikan pada pemekaran Provinsi Khusus Kepuluan Natuna Anambas,” tutur Umar.

Suasana saat berlangsungnya pertemuan antara BP3K2NA dengan Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa, 05 September 2023 malam.

Selain menyerahkan proposal usulan, BP3K2NA juga menghadirkan utusan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang untuk menyampaikan hasil kajian akademik, guna memperoleh rekomendasi dari orang nomor satu di Provinsi Kepri tersebut.

Dalam paparannya, utusan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Umrah Tanjungpinang, Osep menerangkan, pemekaran daerah di Indonesia dapat dibagi dalam empat fase diantaranya, era perjuangan kemerdekaan (1945-1950) penambahan 8 provinsi. Era demokrasi terpimpin dan orde lama (1950-1966) penambahan 22 provinsi. Era orde baru (1966-1998) penambahan 3 provinsi. Era reformasi (1999-sekarang) penambahan 22 provinsi, 215 kabupaten/kota.

“Sejak tahun 2006 pemerintah melakukan moratorium, sementara usulan pemekaran daerah terus berkembang. Sampai November 2022, ada 324 usulan pemekaran masuk ke Kemendagri, di Provinsi Kepri ada aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Natuna Anambas yang semakin menguat,” ujar Osep.

Kata Osep, pemekaran menurut UU 23 tahun 2014 untuk provinsi harus memenuhi syarat dasar dan administratif. Syarat dasar terdiri dari luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, batas usia daerah, giografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat tradisi, potensi ekonomi, dan keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan syarat administratif yang perlu dipenuhi adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi, dan persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gurbenur daerah provinsi induk.

“Namun demikian, ada juga pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Pertimbangan ini berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu, untuk menjaga kepentingan kedaulatan NKRI. Mempertimbangan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta parameter lain yang memperkuat kedaulan NKRI,” pungkas Osep.

Osep, utusan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, menyampaikan hasil kajian akademik pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

Menurut Osep, Natuna dan Anambas bisa menjadi DOB baru, jika melihat pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan strategis nasional.  Secara komprehensif ketiga variabel, mulai dari daerah perbatasan, memiliki pulau-pulau terluar, dan menjaga kepentingan kedaulan NKRI, dimiliki oleh calon Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

Osep menegaskan, rencana pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas dimaknai sebagai bentuk afirmasi kebijakan dalam menjaga beranda terdepan Indonesia paling terdekat dengan kawasan laut cina selatan, yang intensitas konfliknya terus meningkat. Terobosan untuk memperkuat kedaulatan dengan melakukan akselerasi pembangunan, dan mendekatkan rentang kendali pelayanan di daerah kepulauan.

“Membangun Natuna Anambas, membangun beranda Indonesia. Menjaga Natuna Anambas, menjaga kedaulatan NKRI,” beber Osep.

Osep pun menceritakan, dari hasil kajian tim akademis menemukan potensi keuangan calon Provinsi Natuna Anambas sangatlah fantastis. Jika direstui, maka Provinsi Natuna Anambas mendapatkan 100% DBH Migas, karena kedua daerah ini sama-sama merupakan daerah penghasil. DBH Migas akan terus bertamah bila empat wilayah kerja Migas berubah status dari eksplorasi menjadi eksploitasi.

“Seluruh wilayah kerja Migas di Provinsi Kepulauan Riau ada di Kabupaten Natuna dan Anambas. Tahun 2023 total DBH Migas se-Provinsi Kepri sebesar Rp696 miliar,” terang Osep.

Osep juga memastikan PAD calon Provinsi Natuna Anambas juga akan bertambah bila Partisipasi Interes (PI) 10% terlaksana. Karena pada tanggal 23 Desember 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan persetujuan Rencana Pengembangan/Plan of Develoment (POD) pertama pada Lapangan Tuna di wilayah Kerja/Blok Tuna Provinsi Kepri.

“Dengan masa produksi yang diperkirakan sampai 2035, maka pemerintah akan mendapatkan pendapatan kotor sebesar U$$ 1,24 miliar, atau setara dengan Rp18,4 triliun. Persetujuan POD merupakan peluang untuk mendapatkan PI 10%,” papar Osep.

Selain dari minyak dan gas, potensi PAD calon daerah persiapan juga dapat diperoleh dari sektor pariwisata, karena Natuna dan Anambas merupakan kepulauan eksotis dengan potensi dan daya tarik pariwisata tropis yang sangat indah. Kemudian ada pula potensi perikanan dan kelautan, dimana keduanya memiliki 99% luas wilayahnya adalah lautan.

“Natuna berada pada WPP-RI 711, memiliki potensi lestari sebesar 1.143.341 ton per tahun. Ada juga peluang usaha industri galangan kapal, dan pengolahan, bahkan pengembangan sektor peternakan. Penyuplai daging untuk Provinsi Kepri, jumlah produksi daging sapi Natuna mencapai 245.406 kilogram,” jelas Osep.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad (tengah) didampingi Ketua Umum BP3K2NA Umar Natuna, dan Anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas, Hadi Candra menanggapi hasil kajian akademik yang disampaikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

Menanggapi hasil kajian akademis yang dipaparkan, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad mengaku kagum, dan menyatakan siap memberikan rekomendasi kepada BP3K2NA, menjadikan daerah yang dulu pernah jadi pusat perdagangan dunia, tempat singgahnya kapal-kapal dari Sriwijaya, Thailand, Cina, Persia, Arab dan sebagainya, menjadi Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.

“Saya yakin daerah-daerah yang bakal jadi calon kabupaten/kota, untuk mengisi calon Provinsi Natuna Anambas nantinya pasti sudah memiliki potensi PAD menjanjikan,” sebut Ansar.

Sebagai Gubernur Kepri, Ansar juga mengakui keberadaan strategis Kabupaten Natuna dan Anambas. Alasan pertahanan dan keamanan tentunya menjadi pertimbangan kuat yang mampu menggugurkan syarat dasar lainnya.

“Saya melihat TNI Polri bintang satu, bintang dua, jika ditemui mereka semuanya pasti mendukung, karena dapat memperkuat institusi wilayah kerja mereka dalam menjaga pertahanan dan keamanan di daerah perbatasan,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, menjadikan Natuna dan Anambas provinsi juga merupakan bagian dari usaha mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi terkait proposal usulan yang disampaikan BP3K2NA kepada dirinya selaku Gubernur Provinsi Kepri.

“Kosekuensi dari apa yang kita sebut merealisasikan konsep keadilan secara menyeluruh dan merata. Ini merupakan sebuah keharusan yang layak kita perjuangkan. Karena Natuna dan Anambas membutuhkan rentang kendali dekat, dan komunikasi lebih lancar. Sehingga proses pembangunanpun tidak berbelit-belit dan panjang,” pungkas Ansar.

Lebih jauh, Ansar melihat perjuangan yang dilakukan BP3K2NA adalah bagian dari usaha untuk mensejahterakan atau memakmurkan masyarakat. Dengan cara ini Natuna dan Anambas akan dapat mengembangkan dan mengoptimalkan potensi-potensi yang dimilikinya sendiri.

“Mana-mana potensi ekonomi yang terpendam nanti bisa diperkirakan, termasuk kontribusi untuk calon kabupaten/kota baru akan ada gambaran. Artinya, kalau segala potensi yang ada dapat dikembangkan, akan membantu pemerintah mengurangi beban anggaran. Jadi tidak ada alasan untuk tidak setuju, karena memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat merupakan amanah pembangunan secara nasional,” tegas Ansar.

Ansar mengungkapkan yang terpenting adalah aspirasi masyarakat soal pemekaran Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang harus  dikumpulkan oleh BP3K2NA untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

“Dari semua pertimbangan yang ada, yang paling penting itu adalah aspirasi masyarakat, kita ingin bawa itu ke pusat jadi perhatian pusat ke Natuna dan Anambas juga semakin besar,” tutup Ansar.

Ketua BP3K2NA H. Umar Natuna bersama rombongan menyerahkan proposal usulan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas, kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Rabu, 06 September 2023 pagi.

Terpisah, pada Rabu, 06 September 2023 pagi, Ketua Umum BP3K2NA, H. Umar Natuna, dan rombongan melanjutkan perjuangannya menemui Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri tampak ikut menyaksikan penyerahan proposal usulan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum BP3K2NA, H. Umar Natuna, kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Pada kesempatan itu, Sekretaris BP3K2NA Indra Syahputra, mengatakan rekomendasi dari Gubernur dan DPRD Kepri sangat dibutuhkan oleh BP3K2NA, karena salah satu syarat yang harus terpenuhi.

“Perjuangan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas ini akan kita lakukan melaui beberapa opsi, antaralain melalui mekanisme normal UU 32 tahun 2014, dan jalur strategis nasional, maupun petahanan keamanan,” tambah Indra.

Sementera anggota DPRD Kepri asal Daerah Pemilihan (Dapil) Natuna dan Anambas, Hadi Candra, mengajak bersama-sama mengawal proses pemekaran. Karena proposal hasil kajian usulan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

“Mari sama-sama kita kawal proses pemekaran ini,” kata Hadi Candra usai mengikuti rapat paripurna dan penyerahan proposal di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak. (KP).


Laporan : Denny Jebat


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *