ANAMBAS – Camat Kute Siantan, Rais SE resmi lantik Rodi Hidayat, S.Sos di Lapangan Volly Payamaram (Senin, 17/10/2022), dimana proses pelantikan Penjabat Kepala Desa Payamaram ini disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH sekaligus menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada RT/RW Desa Payamaram.
Turut hadir pada pelantikan tersebut Perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Forkopimda, LAM, tokoh masyarakat dan masyarakat Kute Siantan.
Dalam sambutannya, Abdul Haris, SH mengatakan kepada Pj Kades yang telah dilantik saat ini jabatannya bersifat sementara sebagai pengganti, agar nantinya masyarakat bisa menyiapkan kandidat terbaik guna membangun desanya agar semakin lebih baik.
“Masyarakat Desa Payamaram khususnya agar dapat menyiapkan calon atau kandidat terbaik yang di percaya untuk memimpin Desa,” ungkap Haris.
Pada kesempatan tersebut Abdul Haris berpesan kepada Pj Kades Payamaram, agar bisa menjalankan tanggung jawab dan amanah jabatan sesuai dengan yang telah dipercayakan sekaligus mengingatkan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, beliau mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam administrasi sesuai hukum yang berlaku.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan dan tegaskan agar berhati-hati dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa. Saya harap kepada pengelola dana khususnya Kades bisa berhati-hati karena saya tidak ingin ada Kades saya yang berurusan dengan hukum,” tegas Haris.
Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas dalam kesempatan tersebut juga berpesan mengenai ketertiban administrasi serta dalam memutuskan segala sesuatu agar dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak terkait apabila merasa ragu dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana pemerintah.
Pada kesempatan tersebut juga Abdul Haris, SH menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada RT/RW Desa Payamaram dan menyampaikan manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan dimana BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW itu sangat bermanfaat, bagi Bapak/Ibu dalam keadaan kecelakaan maupun cacat permanen maka Pemerintah melalui BPJS memberikan santunan tersebut.
“Terdapat 2 (dua) jaminan yang diberikan diantaranya, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan sehingga BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena menjamin kecelakaan kerja dan jaminan kematian ketika bekerja. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dan tetap berpegang pada payung hukum yang telah jelas dan sah dimata hukum,” tutup Haris. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Kontributor : Diskominfotik KKA