ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Senin, 31 Juli 2023.
Menariknya rapat paripurna kali terbilang luar biasa mengingat sebanyak 17 anggota DPRD dari total 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas hadir. Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Firdian Syah mengatakan sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD Anambas antaralain yakni PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional Indonesia menyetujui Ranperda.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, Ranperda telah disampaikan oleh Bupati Anambas Abdul Haris dan langsung ditindaklanjuti dengan paripurna pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
“Ranperda yang telah disampaikan mengacu pada UU Nomor 2003 tahun 2014, dan PP Nomor 71, dan PP Nomor 12, Permendagri dan lain-lainnya,” ungkap Firdian Syah.
Lebih lanjut kata Firdian Syah, hasil dari pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdapat sejumlah catatan. Perlu diketahui APBD merupakan wujud implementasi dari pembangunan.
Sementara itu Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengungkapkan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah ini, merupakan bukti nyata dalam komitmen membangun daerah.
Berdasarkan UU 2003 tahun 2014 Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD 2022 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Persetujuan bersama ini, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara, Bupati Anambas, Abdul Haris, SH, MH, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta staf DPRD Anambas yang telah berkerja maksimal hingga tercapainya tujuan bersama.
“Alhamdulillah sebagai bukti dalam pengelolaan daerah dapat dipatuhi bersama antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan bersama ini dapat dilaksanakan, dan segera ditindaklanjuti sebelum limit yang telah ditetapkan yakni tanggal 18 Agustus 2023. Saya yakin dan percaya sebelum tanggal tersebut seluruhnya telah dapat dirampungkan,” tutur Abdul Haris. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra