Gelar Paripurna, DPRD Buteng Bahas Pengajuan Ranperda APBD Perubahan Anggaran 2024

Terbit: oleh -1184 Dilihat
Suasana saat DPRD Kabupaten Buton Tengah menggelar rapat paripurna penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2024, di Aula Rapat DPRD, Senin, 23 September 2024.

BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD perubahan Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2024, berlansung di Aula Rapat DPRD, Senin (23/9/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto di dampingi Wakil Ketua II, Suharman berserta para anggota DPRD. Dari unsur pemerintah dihadiri  Penjabat Bupati Buteng di wakili Asisten III Sekretariat Daerah, Samsuddin Pamone, jajaran pemerintah  yakni staf ahli, asisten, para kepala OPD serta segenap pejabat lingkup pemerintah Buton Tengah.

Dalam pidato sambutannya, Asisten III, Samsuddin Pamone, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD Perubahan anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan konstitusi dan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah.

“Rancangan peraturan daerah tentang APBD disusun sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kemudian Ranperda APBD perubahan disusun dengan berpedoman pada kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal, dan rencana kerja pemerintah daerah,” ucapnya.

Lanjut Samsuddin menuturkan, bahwa penyusunan APBD perubahan tahun 2024 mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2023 tentang pedaman penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

“Penyusunan ini memperhatikan kondisi dan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional, maupun global, dengan tujuan mendorong tercapainya sasaran pembangunan secara makro,” katanya.

Suasana saat DPRD Kabupaten Buton Tengah menggelar rapat paripurna penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2024, di Aula Rapat DPRD, Senin, 23 September 2024.

Mantan Kepala Bappeda Buteng ini menjelaskan pentingnya langkah-langkah kebijakan pengelolaan keuangan yang inovatif dan kreatif, baik dari segi penerimaan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.

“Hal ini di perlukan untuk merespon dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, Samsuddin menyampaikan uraian penjelasan pokok-pokok yang disampaikan dalam pidato terkait Ranperda APBD perubahan Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2024.

“Ranperda APBD perubahan anggran tahun 2024 ini akan dibahas dalam rapat-rapat lanjutan antara  Pemerintah daerah dan DPRD Buton Tengah,” ungkapnya.

Berikut pokok-pokok uraian penjelasan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2024 Pemda Buton Tengah :

  1. Pendapatan Daerah

Optimalisasi pendapan daerah menjadi pilar utama dalam meningkatkan alokasi anggaran daerah. Ini mencakup pengelolaan profesional dari segi SDM, regulasi hingga kelembagaan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mengintensifkan sumber-sumber PAD melalui penyempurnaan sistem pemungutan PAD, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

  1. Belanja Daerah

Prioritas perubahan belanja daerah T.A 2024 di fokuskan pada pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting,  dan pengentasan kemiskinan ekstrim. Pemerintah daerah juga melakukan penghematan pada beberapa pos belanja yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembangunan.

  1. Pembiayaan Daerah.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang harus dibayar kembali atau pengeluaran  yang akan diterima baik pada tahun anggaran 2024 maupun tahun anggaran berikutnya. (KP/Adv).


Laporan : Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *