Jumlah Dapil dan Kursi Bertambah, Berikut Tanggapan DPRD Lingga

Terbit: oleh -61 Dilihat
Anggota DPRD Lingga Sumarito (dasi merah) saat pelantikan. (Foto : istimewa).

LINGGA – Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, bakal bertambah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2019 lalu terdapat 3 Dapil dengan alokasi 20 kursi. Namun untuk Pemilu 2024, bertambah 1 menjadi 4 Dapil dan tambahan 5 kursi menjadi 25 kursi.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta pada 6 Februari kemarin.

Adapun 4 Dapil dan alokasi kursi DPRD Lingga di Pemilu 2024 yakni :

  • Dapil 1 terdiri dari 4 kecamatan yakni Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar, dengan alokasi 8 kursi.
  • Dapil 2 terdiri dari 4 kecamatan yakni Senayang, Katang Bidare, Temiang Pesisir, dan Bakung Serumpun, dengan alokasi 5 kursi.
  • Dapil 3 terdiri dari 2 kecamatan yakni Singkep dan Singkep Pesisir, dengan alokasi 7 kursi.
  • Dapil 4 terdiri dari 3 kecamatan yakni Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek, dengan alokasi 5 kursi.

Anggota KPU Lingga, Rio Akmal Bukit, menyebutkan Dapil yang dipecah dari sebelumnya yakni Dapil 3, dimana pada 2019 terdiri dari Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Singkep Barat, dan Kepulauan Posek.

Kemudian di Pemilu 2024, Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek dipecah menjadi Dapil 4.

“Sesuai aturan yang berlaku, di atas 100 ribu penduduk, alokasi DPRD 25 kursi. Penduduk Kabupaten Lingga di atas 100 ribu,” ungkap Rio, belum lama ini.

Disebutkan, hal tersebut sudah melalui tahapan Penyusunan dan Penataan Dapil dan alokasi kursi yang sudah dilakukan di sekitar bulan Oktober-November tahun 2022 lalu.

Dalam tahap ini, sesuai PKPU 10/2022, KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menyampaikan maksimal 3 rancangan usulan.

“Yang kita usulkan diantaranya rancangan pertama sesuai pemilu 2019 tetap 3 Dapil dengan 25 kursi. Rancangan kedua 4 Dapil,” sebutnya.

Rancangan tersebut kemudian dilakukan uji publik untuk mencari masukan tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kabupaten Lingga Simarito mengaku pemecahan dapil dianggap sangat baik.

“Karena untuk daerah pemilihan di Singkep Barat khususnya dapat diakomodir oleh putra daerah setempat,” kata, Simarito, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, selain itu untuk pembangunan dianggap dapat merata jika adanya pemecahan daerah pemilihan tersebut.

“Untuk pembangunan dapat merata jika yang terpilih memang berasal dari wilayah tempatnya sendiri,” ujarnya.

Maka bagi para calon legislator dari wilayah Kecamatan Singkep Barat dapat bersaing demi memajukan wilayah setempat.

“Ini merupakan ajang persaingan bagi putra daerah setempat,” jelasnya. (KP).


Laporan : Hazbi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *