ANAMBAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun 2022. Terdapat tidak tercapainya target penerimaan daerah pada APBD tahun 2021 mengakibatkan terhambatnya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Sebagaimana tertuang pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp119,063 milyar,” ucap Bupati Anambas, Abdul Haris, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas, Rabu, 21 September 2022.
Kata Abdul Haris, hal itu disebabkan pasca pandemi covid 19 sejak dua tahun terakhir telah memberikan dampak negatif secara signifikan diberbagai lini.
“Melalui refocussing anggaran maupun kebijakan pengurangan alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah sehingga tidak tercapainya target penerimaan daerah yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2021,” jelasnya.
Sebagai upaya penyelesaian utang jangka pendek tersebut, Pemda telah menganggarkan dengan melakukan perubahan prioritas belanja sebesar Rp50,494 milyar dan masih memiliki sisa utang sebesar Rp68,569 milyar serta melakukan efisiensi belanja kepada seluruh perangkat daerah sebesar Rp44, 774 milyar,” ungkap Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 127 tahun 2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2022, Anambas mendapat total alokasi kurang bayar sebesar Rp152.620 milyar.
Sementara itu, angka tersebut mendekati asumsi kurang bayar yang telah Pemerintah Daerah anggarkan pada APBD Murni tahun 2022 sebesar Rp157.584 milyar, hanya saja pada Permendagri tersebut dijelaskan juga bahwa Anambas terdapat lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2020 dan 2021 dengan total Rp27,272 milyar.
“Hal tersebut tentunya mengakibatkan kewajiban utang jangka pendek tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada APBD Perubahan tahun 2022 ini, juga diikuti dengan tidak adanya kejelasan dan kepastian indikator dalam menentukan besaran dana perimbangan, terutama dari sektor dana bagi hasil, sehingga menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD setiap tahunnya,” tutur Abdul Haris.
Lebih jauh, Abdul Haris menjelaskan, dalam pengendalian inflasi pasca kenaikan BBM, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan 2 persen dari total dana transfer umum Triwulan ke-4 untuk belanja wajib perlindungan sosial.
“Untuk belanja wajib perlindungan sosial di Anambas berjumlah Rp2,629 milyar,” cetus Haris.
Haris berharap dengan adanya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dapat bersama-sama mencari kejelasan terhadap perhitungan dana bagi hasil kepada Pemerintah Pusat.
“Kami juga berharap pelaksanaan belanja wajib perlindungan sosial tersebut dapat diawasi oleh DPRD sehingga inflasi di Anambas dapat terus dikendalikan,” harapnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra