Pemda bersama BPN Natuna Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

Terbit: oleh -41 Dilihat

NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna mengadakan acara Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Selasa (8/11/).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor  Pertahanan Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala Bapeda Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Natuna, Camat Bunguran Utara, Camat Bunguran Barat dan Camat Bunguran Timur Laut.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan bahwa adanya program strategis yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.

“Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna,” ujarnya.

Rodhial Huda meminta agar panitia pertimbangan landreform melalui sidang panitia pertimbangan landreform ini dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan.

“Panitia pertimbangan landreform juga dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Natuna,” ucapnya.

Diakhir sambutannya Rodhial Huda menghimbau para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah.

“Saya juga menghimbau kepada para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah. Karena suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerja sama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Kabupaten Natuna, Purwoto  menyampaikan kegiatan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah.

“Redistribusi tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat),” terangnya.

Selain itu Purwoto menyebut tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum.

“Adapun tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah. Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (KP).


Kontributor : Diskominfo Natuna


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *