NATUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dalam hal ini Bupati Natuna Wan Siswandi menjalin kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Natuna. Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Selasa 24 Januari 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Sekretaris Daerah, Boy Wijanarko Varianto, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna juga Kepala RSUD Natuna.
Dalam sambutannya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna yang sudah berkenan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
“Kami dari Pemda Natuna berterimakasih atas kerjasama dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna, sudah mau menjalin kerjasama bersama dengan kami Pemda Natuna membantu kami dalam berbagai permasalahan hukum yang ada di pemerintahan,” tutur Wan Siswandi.
Kata Wan Siswandi, melalui kerjasama ini diharapkan Kejari Natuna dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
“Melalui tanda tangan kerjasama ini Pemkab Natuna berharap bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bila mana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah tata usaha negara yang naik ke meja hukum,” ungkap Wan Siswandi.
Sebagai Bupati Natuna, Wan Siswandi berpesan kepada seluruh Kepala OPD yang hadir pada acara MoU tersebut, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Natuna dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi,” pinta Wan Siswandi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar menyampaikan sambutan mengenai MoU bersama Pemerintah Kabupaten Natuna.
“MoU adalah dasar untuk kita melangkah kedepannya dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemda Natuna.
“Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga tata usaha negara atau pun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” tegas Imam.
Diakhir sambutannya Imam menyebut pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekirannya kurang dipahami, dan kedepannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara disetiap kecamatan agar terbentuknya restorative justive di setiap kecamata,” pungkas Imam. (KP).
Laporan : @A12
Kontributor : Diskominfo Natuna