Pemerintah Alih Fungsi 1.460 Hektare HPK Jadi Lahan Usaha di Natuna

Terbit: oleh -35 Dilihat

NATUNABupati Natuna, Wan Siswandi terima kehadiran Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bambang Widyatmoko, Perencana Ahli Madya/ Koordiantor Fasilitasi Legalisasi Tanah pada Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Yuyu Wahyudin, ST.  dan Analis Pertanahan pada Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Irawati, S.Si. Senin (17/10) di ruang kerjanya.

Kehadiran Bambang Widyatmoko, untuk melihat hasil dari kerja tim dari LHK untuk mengukur tata batas wilayah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)  yang akan dialihkan menjadi Lahan Usaha (LU) 2 bagi masyarakat Batubi.

Wan Siswandi sampaikan rasa terima kasih kepada kementrian LHK dan Kemendes, yang telah memproses pengalihan kawasan HPK menjadi LU 2 untuk warga di Batubi seluas 1.460 hektare.

Wan Siswandi menerangkan, bahwa permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kepada kementrian terkait atas pengalihan status lahan ini setelah dirinya mendengar aspirasi dari masyarakat Batubi yang meminta agar lahan tersebut menjadi LU 2 dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan perekonomian masyarakat.

Menurut Wan Siswandi, usulan tersebut telah disampaikanya secara langsung kepada beberapa kementrian terkait pada beberapa waktu lalu, dan surat persetujuan pelepasan lahan tersebut telah di setujui oleh Kemenangan LHK

Lanjutnya, proses pengalihan tinggal menunggu hasil dari Tim LHK yang mengukur tata batas wilayah HPK yang dialihkan menjadi LU 2. Pemerintah daerah ajukan 1.700 hektare namun disetujui oleh kementrian LHK seluas 1.460 Hektare.

“Terima kasih Juga untuk pihak Kementrian Desa yang telah datang ke Natuna membantu menyelesaikan permasalahan tata batas di Kecamatan Batubi bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Republik Indonesia” ungkapnya kembali.

Sementara itu, Bambang Widyatmoko meminta kepada pemerintah daerah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihfungsikan lahan bila nanti telah selesai menjadi LU 2.

“Harus sesuai dengan peruntukan pengajuan, dan tidak digunakan untuk hal yang lain” tegas Bambang Widyatmoko.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Natuna, Boy Wijanarko, Kadisnaker Natuna Husaini dan Staf Pemda Natuna. (KP).


Kontributor : Tim Bravo WsRh


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *