NATUNA – Pemkab Natuna secara resmi menggandeng kerjasama dengan Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepulauan Riau, dalam peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemerintah desa diwilayah kerjanya. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa 15 Agustus 2023.
Bupati Natuna Wan Siswandi menyebut kehadiran BPKP di tengah Pemkab Natuna adalah untuk penyelamatan dan pencegahan terhadap daerah dan SDM aparaturnya, berhadapan dengan masalah hukum, sebagai eksekutor yang merancang perencanaan kegiatan dalam menyelenggarakan pembangunan. Hal tersebut tidak dapat di elak.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mardiyanto Arif Rakhmadi berharap lewat MoU ini, kinerja tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik. Apalagi Natuna tercatat secara kontinyu meyandang predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), BPKP akan hadir ditengah pemerintah daerah dan tingkat desa dalam menjamin kualitas pengadaan barang dan jasa, pengelolaan asset daerah dan desa, penataan rencana keuangan, pencegahan korupsi di dalam lingkup daerah dan desa.
Mardiyanto juga berencana menyentuh pada kajian sektor wisata agar menjadi pendapatan bagi daerah, mengingat selama ini, mahalnya tarif jasa transportasi yang ditetapkan pihak maskapai menjadi kendala lemahnya volume pengunjung ke daerah. Begitu juga mempengaruhi angka kebocoran anggaran pada sektor perjalanan dinas luar aparatur pemerintah. Sebabnya BPKP bakal merujuk kepada teknis evaluasi agar pemerintah daerah melakukan jalur pendekatan kepada BUMN hingga maskapai.
Lewat MoU ini meningkatkan tata kelola beberapa ruang perbaikan yang bisa dilakukan pemerintah daerah dengan bekerjasama BPKP seperti pengawasan desa, mengingat BPKP membangun sistem bersama Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI dengan penerapan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) berbasis online, sehingga transaksi keuangan dilakukan secara non tunai, untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran, sekaligus mempermudah akurasi dalam proses pertanggungjawaban keuangan.
Saat ini, sebanyak tiga dari lima kabupaten dan dua kota di Provinsi Kepulauan Riau, sudah menerapkan system keuangan desa berbasis online seperti, Kabupaten Natuna, Lingga dan Karimun. Namun tahun ini belum bisa diterapkan dengan pertimbangan belum terbentuknya system kerjasama dengan pihak perbankan.
BPKP yang familiar sebagai lembaga auditor keuangan negara tidak hanya mengurusi pemeriksaan terhadap system pelaporan penggunaan anggaran, tetapi juga sebagai tenaga pendampingan dalam mengawal tata kelola keuangan hingga teknis perencanaan.
Sejauh ini, masih banyak terjadi kebocoran anggaran mulai dari tahap perencanaan kegiatan, besaran capaian kegiatan yang tidak sebanding dengan anggaran pendukung seperti, perjalanan dinas, biaya penyelenggara dan masih banyak lagi.
Sebabnya, melalui kerjasama ini, kedepannya, pihak BPKP akan melakukan pendampingan dan pengawalan mulai dari tahap perencanaan anggaran, mengingat saat ini merupakan tahun berjalan yang tidak bisa dilakukan perubahan. (KP).
Laporan : Dhitto
Kontributor : Tim Bravo WsRh