Tekan MoU Dengan BPN, Bupati Minta Selesaikan Permasalahan Aset Tanah Milik Pemda

Terbit: oleh -31 Dilihat
Bupati Natuna Wan Siswandi dan Kepala BPN Natuna Purwoto

NATUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna, Selasa 15 Maret 2022 teken MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penyelesaian permasalahan aset tanah milik daerah, di Ruang Kerja Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai.

Penandatanganan kesepakatan keduanya dilakukan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Natuna, Purwoto. Penandatanganan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang Aset Daerah Natuna.

Kedduanya melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk sinergitas bidang pertanahan dan persertifikatan tanah serta pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Bupati Natuna Wan Siswandi dan Kepala BPN Natuna Purwoto saat melakukan penandatanganan MoU di Ruang Dinas Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai.

“Maksud nota kesepakatan ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka meningkatkan sinergitas program pertanahan di Kabupaten Natuna sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Wan Siswandi.

Kata Wan Siswandi, nota kesepakatan ini juga dalam rangka melakukan kerjasama di bidang pertanahan guna percepatan penyelesaian sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna.

Penelitian Pemetaan Zona Nilai Tanah, Administari Pendaftaran Desa dan Kecamatan Lengkap dan Penyatuan Peta One Map Policy (satu sata satu peta) Kabupaten Natuna sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Bupati Natuna Wan Siswandi dan Kepala BPN Natuna Purwoto tampak serius membahas aset tanah milik Pemda Natuna.

“Kita juga meminta kepada pihak BPN untuk membantu menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik Pemda. Contoh tanah Pemda yang di Jakarta, Pekan Baru, SD 01 yang telah diselesaikan atas bantuan Pak Kajari Natuna,” ungkap Wan Siswandi.

Menurut Wan Siswandi, pemerintah juga telah menyelesaikan berbagai permasalahan aset bergerak milik Pemerintah Daerah Natuna seperti keberadaan Mobil Robicon yang sempat dilelang oleh Bupati Natuna sebelumnya.

“Saya juga sampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, yang telah membantu menyelamatkan permasalahan aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah daerah. Terima kasih juga kepada pihak BPN yang juga telah membantu proses sertifikasi tanah tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (KP).


Kontributor : Tim Bravo


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *