Dugaan “Sunat” Dana Operasional KPPS, Dian Sherly : “Kita Ikuti Aturan Hukum”  

Terbit: oleh -28 Dilihat
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS (KP),- Dugaan pemotongan dana operasional KPPS Pilres dan Pileg 2019 lalu, perkaranya sedang diproses Tim Kejaksaan Negeri Tanggamus. Ketua PPK Kotaagung Barat, Dian Sherly, SH, selaku advokad aktif di Kabupaten Tanggamus, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan ramainya pemberitaan di media online, nanti itu akan dipanggil semua PPK di 20 kecamatan. Untuk sementara ini infonya baru 5 Kecamatan yang dipanggil untuk diperiksa keterangan oleh Kejaksaan. Mengenai proses penyelidikan yang berjalan, mau gimana lagi karena sudah masuk ranah hukum, ya kita ikuti aturan hukum,” kata Dian Sherly usai menghadiri Rapat Pleno KPU di Hotel 21 Gisting, Senin, 12 Agustus 2019.

Dian menjelaskan, alur dana operasional KPPS dari PPK, riel untuk dana operasional KPPS Rp 2.600.000, dibagikan sebesar Rp 2.400.000, karena pertimbangan bahwa untuk keseragaman triplek dan sebelumnya sudah putuskan melaui rapat pleno seluruh anggota PPK, PPK yang mengkoordinirnya dan dibagikan ke PPS. “Dana sudah kita bagikan, sejumlah Rp 2.400.000 dari Rp 2.600.000 itu kita bagikan ke PPS,” ungkapnya.

Saat disinggung KPPS menerima dana operasional hanya sebesar Rp 1.600.000 juta tidak sesuai jumlah yang seharusnya Rp 2.800.000, selaku advokat, Dian belum bisa mengomentari dengan alasan, karena berbeda kecamatan.

“Saya belum bisa komentar, itu masing-masing dan ranahnya beda-beda tiap kecamatan. Terkait penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan, sebelum kesana mungkin belum bisa kami jelaskan disini. Nanti setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, baru bisa kita ceritakan disini,” ungkapnya.

Diketahui, dugaan pemotongan dana operasional, Kejaksaan Negeri Tanggamus sejauh ini telah memeriksa keterangan untuk struktur PPK, PPS di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Gunung Alip, Kecamatan Wonosobo, Pematangsawa, Kecamatan Kotaagung dan Kecamatan Semaka. (KP/Tim).


Pewarta : Arzal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *